Liputan6.com, Jakarta - Organisasi Angkutan Darat (Organda) secara resmi menurunkan tarif sejumlah moda angkutan umum yang beroperasi di DKI Jakarta. Hal ini sebagai respons dari penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Solar yang mulai diterapkan di awal April ini.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengatakan, moda angkutan umum yang mengalami penurunan antara lain jenis bus kecil atau mikrolet, bus kota (untuk ukuran sedang dan bus besar reguler) dan taksi. Untuk mikrolet, tarif turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.
"Bus kecil itu mikrolet, tadinya untuk jarak terdekat Rp 3.500, dan setelah itu tambah Rp 1.000 per km. Nah sekarang (jarak terdekatnya) jadi Rp 3.000," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com diJakarta, Senin (4/4/2016).
Baca Juga
Untuk bus kota, mengalami penurunan tarif dari sebelumnya Rp 4.000 menjadi Rp 3.500. Selain itu, tarif taksi juga mengalami penurunan dari Rp 4.000 per km menjadi Rp 3.500 per km.
"Kalau bus kota seperti Kopaja, Metromini dan bus-bus reguler yang non-AC lain. Itu kemarin kan sebelumnya jauh-dekat Rp 3.800 tapi karena penggenapan dihitung Rp 4.000, nah sekarang turun jadi Rp 3.500. Taksi juga turun tarif," jelasnya.
Shafruhan menyatakan perubahan tarif angkutan umum ini telah mendapat persetujuan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Tarif baru tersebut mulai berlaku pada Senin, 4 April 2016.
"Hari ini mulai berlaku. Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Perhubungan," tandasnya.
Berikut rincian penurunan tarif angkutan umum di DKI Jakarta:
1. Bus Kecil (Mikrolet)
- Turun dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000.
Advertisement
2. Bus Kota (Bus Sedang, Bus Besar Reguler)
- Turun dari Rp 3.800 (Rp 4.000) menjadi Rp 3.500.
3. Taksi
- Flag Fall (Tarif Awal/Buka Pintu) turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 6.500
- Per kilometer selanjutnya, turun dari Rp 4.000 menjadi Rp 3.500
- Jam Tunggu per Jam, turun dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000.
Untuk diketahui, Pemerintah menurunkan harga BBM untuk jenis Premium dan juga Solar. Besaran penurunan Rp 500 per liter dan berlaku mulai 1 April 2016.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dan Solar dengan besaran masing-masing Rp 500 per liter. Penurunan tersebut disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku dan juga untuk merefleksikan penurunan harga minyak dunia.
"Dalam regulasi memang meminta pemerintah untuk tidak melepas harga BBM sepenuhnya ke pasar. Maka tugas dari pemerintah untuk menjaga sehingga tercipta kestabilan, naik atau turun tidak tinggi," jelas Sudirman.
Berdasarkan landasan tersebut, pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Premium dari Rp 6.950 per liter menjadi Rp 6.450 ribu per liter. Sedangkan untuk Solar turun menjadi Rp 5.150 per liter dari sebelumnya Rp 5.650 per liter. "Untuk minyak tanah tetap," tambah Sudirman.
Pemerintah akan tetap konsisten untuk mengevaluasi harga BBM setiap 3 bulan sekali. "Harga baru ini sudah mempertimbangkan harga pada Juli yang sudah memasuki Lebaran. Mudah-mudahan sampai 6 bulan ke depan harga ini bisa dipertahankan jadi masyarakat bisa merencanakan segala macam," tutur Sudirman. (Dny/Gdn)