Perusahaan Raksasa Teknologi Tak Bayar Pajak, Ini Sanksinya

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, perusahaan internet itu mesti bayar pajak di Indonesia atas penghasilan badan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 06 Apr 2016, 21:10 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2016, 21:10 WIB
Ilustrasi Pajak (3)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Jaringan perusahaan internet raksasa dunia yang beroperasi di Indonesia, yakni  Twitter Asia Pacific PTE LTD, PT Google Indonesia, Facebook Singapore Pte Ltd, dan PT Yahoo Indonesia terbukti mengemplang pajak.

Seluruh penghasilan jasa iklan yang diterima empat unit usaha ini lari ke perusahaan induknya yang bermarkas di Singapura.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Google, Facebook, Twitter dan Yahoo meraup omzet dari jasa periklanan di Indonesia. Empat unit usaha tersebut merupakan perpanjangan tangan dari perusahaan yang berbasis di Singapura.

"Seharusnya mereka membayar pajak di Indonesia atas penghasilan badan yang diperoleh. Hampir seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambangan Nilai (PPN) termasuk PPh Pasal 26 untuk Wajib Pajak luar negeri," ucap Ken di kantornya, Jakarta, Rabu (6/4/2016).  

Faktanya, kata Kepala Kantor Wilayah Jakarta Khusus Ditjen Pajak Muhammad Hanif, mereka hanya membayar PPh untuk karyawan, tapi tidak dengan PPh Badan.

"Tapi penghasilan itu larinya ke Singapura. Google, Facebook, Twitter dan Yahoo bayar pajak, tapi cuma PPh Pasal 21 dan 23 untuk orang lain, seperti karyawannya. Tapi untuk PPh Badan, tidak bayar sama sekali," tegas Hanif.

Sayangnya ketika dikonfirmasi mengenai potensi pajak yang selama ini harus dibayarkan dari Google, Yahoo, Facebook dan Twitter, Hanif belum menghitungnya.

"Belum bisa dihitung berapa jasa iklannya yang selama ini masuk dan pajaknya. Di Inggris saja, Google seharusnya bayar pajak 1,3 juta poundsterling, tapi setelah terdaftar sebagai Badan Usaha Tetap (BUT) kewajiban pajaknya jadi 103 juta poundsterling," tegas Hanif.  

Berikut profil Yahoo, Google, Facebook, Twitter, perusahaan tak bayar pajak di Indonesia :

1. PT Google Indonesia

- Terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dengan NPWP 31.379.403.4-077.000 sebagai badan hukum dalam negeri
- Status permodalan PMA
- Terdaftar sejak 15 September 2011
- Dalam menjalankan usahanya, PT Google Indonesia bertindak sebagai dependent agent Google Asia Pacific PTE LTD Singapura sehingga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan secara jabatan sebagai BUT Google Asia Pacific PTE LTD dengan NPWP : 75.672.218.7.053.000
- Penghasilan yang diterima oleh Google Asia Pasific Pte Ltd Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Google Asia Pasific sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Google Asia Pacific PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-003/WPJ.07/2016

2. Facebook Singapore PTE LTD

- Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dengan NPWP : 033.475.161.053.000 sebagai representative office dari Facebook Singapore PTE LTD
- Terdaftar sejak 10 Februari 2014
- Dalam menjalankan usahanya, BUT Facebook Singapore PTE LTD bertindak sebagai dependent agent Facebook Singapore PTE LTD Singapura sehingga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan sebagai BUT Facebook Singapore PTE LTD dengan NPWP : 033.475.161.053.000
- Penghasilan yang diterima Facebook Singapore PTE LTD Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Facebook Singapore PTE LTD sesuai dengan pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Facebook Singapore PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-002/WPJ.07/2016

3. Twitter Asia Pacific Pte Ltd

- Terdaftar di KPP Badan dan Orang Asing dengan NPWP 72/793.694.0.053.000 sebagai representatif office dari Twitter Asia Pacific PTE LTD
- Terdaftar sejak 22 April 2015
- Dalam menjalankan usahanya, BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD bertindak sebagai dependent agent Twitter Asia Pacific PTE LTD Singapura sehingga sesuai Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan sebagai BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD dengan NPWP
- Penghasilan yang diterima oleh Twitter Asia Pacific PTE LTD Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Twitter Asia Pacific PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-003/WPJ.07/2016

4. PT Yahoo Indonesia

- Terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga dengan NPWP : 02.816.825.0.077.000 sebagai badan hukum dalam negeri
- Status permodalan PMA
- Terdaftar sejak 30 Juli 2009
- Dalam menjalankan usahanya, PT Yahoo Indonesia bertindak sebagai dependent agent Yahoo Singapore PTE LTD Singapura sehingga sesuai dengan Pasal 2 Ayat (5) huruf n UU PPh adalah BUT
- Ditetapkan secara jabatan sebagai BUT Yahoo Singapore PTE LTD dengan NPWP
- Penghasilan yang diterima oleh Yahoo Singapore PTE LTD Singapura yang bersumber dari Indonesia, misalnya jasa periklanan menjadi penghasilan BUT Yahoo Singapore PTE LTD Indonesia sesuai dengan pasal 5 Ayat (1) UU PPh
- Terhadap BUT Yahoo Singapore PTE LTD sedang dilakukan pemeriksaan khusus oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus dengan surat perintah nomor PRIN-004/WPJ.07/2016.

"Untuk memastikan kita periksa jasa periklanan yang sudah mereka dapat di Indonesia meski BUT-nya Singapura. Apakah mereka sudah bayar pajak dengan benar," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro.

Sementara itu, Ken menambahkan, sanksi bagi perusahaan asing yang mengemplang pajak, kemudian disidik dan kasus skandal ini dibawa hingga pengadilan dapat dikenakan pidana. "Kalau disidik, di bawa ke pengadilan, 4 tahun bisa kena pidana," ujar dia. (Fik/Ahm)
    

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya