Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Tbk/BBNI menandatangani perjanjian kerja sama dengan perusahaan digital Online Pajak.
Dengan perjanjian ini, 300 ribu nasabah BNI bisa melakukan perhitungan, setor, dan lapor pajak online (e-filling) di aplikasi OnlinePajak. Sementara 150 ribu pengguna aplikasi OnlinePajak bisa membayar dengan menggunakan akun BNI.
Baca Juga
Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh pendiri sekaligus Direktur OnlinePajak Charles Guinot, General manager Transactional Banking Services BNI Welan Palilingan.
Advertisement
Hadir dalam penandatangan ini, Menteri Urusan Perdagangan Luar Negeri Perancis Matthias Fekl, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, dan Direktur Perencanaan dan Operasional BNI Bob T Ananta.
"Saya merasa senang dengan kerja sama ini. BNI adalah salah satu bank milik negara pertama dan terbesar di Indonesia. Kami berharap dengan adanya kerja sama ini kami dapat meningkatkan penerimaan pajak bersama," kata Charles Guinot, Jakarta, Rabu (6/4/2016).
Pemerintah sendiri menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.564,7 triliun atau sekitar 80 persen dari APBN. Sementara, Indonesia masih menempati urutan 148 dari 189 negara di dunia untuk urusan kemudahan pajak.
Pihaknya menuturkan, OnlinePajak dapat membantu pemerintah dalam menuntaskan urusan perpajakan.
"Ketika kami membangun aplikasi OnlinePajak, kami tahu kepatuhan pajak merupakan masalah di Indonesia," ujar dia.
Bob menuturkan, nota kesepahaman ini merupakan komitmen BNI untuk ikut mendorong penerimaan pajak. Dia mengatakan, kerja sama ini memberikan efisiensi dalam pembayaran pajak.
"Kami optimis dengan kemudahan yang kami tawarkan kepada wajib pajak dengan volume besar yang mengutamakan efisiensi tinggi akan mengalihkan pembayaran pajaknya ke BNI, seiring support BNI atas perubahan era ke arah paper less dan digital," ujar dia. (Amd/Ahm)