Top 3: Tarif Naik Taksi di Udara

Taksi udara digadang-gadang bakal menjadi salah satu alternatif transportasi di kota besar di Indonesia.

oleh Nurmayanti diperbarui 07 Apr 2016, 07:45 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2016, 07:45 WIB
Begini Kecanggihan Helikopter yang Jadi Taksi Udara di RI
Helikopter Bell 505 didesain dengan keamanan teknologi dan efisiensi terbaik sesuai dengan Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Bisnis transportasi di Indonesia memang cukup menggiurkan. Baru-baru ini, perusahaan penerbangan PT Whitesky Aviation mengumumkan untuk terjun mencicipi layanan jasa taksi udara dan ambulans di Indonesia.

Perusahaan ini memilih untuk memberikan jasa layanan taksi dan ambulans di udara dengan menggunakan helikopter.

Artikel ini pun menuai perhatian pembaca Liputan6.com di kanal bisnis. Berikut 3 berita paling dicari, selain tentang keberadaan taksi udara, Kamis (7/4/2016):

1. Mau Naik Taksi Udara di Jakarta? Ini Tarifnya

Taksi udara digadang-gadang bakal menjadi salah satu alternatif transportasi di kota besar di Indonesia. Dengan menumpang helikopter, penumpang bakal diantar ke tempat tujuan tanpa harus khawatir macet.

Lantas berapa tarif yang dikenalkan untuk bisa menikmati layanan taksi udara ini?

CEO White Sky Aviation, salah satu penyedia layanan ini, Denon Prawiraatmadja mengatakan, penumpang yang akan menggunakan jasa taksi udara ini cukup membayar US$ 500 atau sekitar Rp 6,5 juta (kurs Rp 13.000) untuk 30 menit pertama.

Sebagai contoh, jika penumpang ingin pergi dari Jakarta ke Bekasi yang hanya memakan waktu sekitar 10 menit, maka penumpang harus merogoh kocek sebesar Rp 6,5 juta.

"Kalau biasanya estimasi per jam US$ 1.000 atau Rp 13 jutaan. Tapi ini minimum 30 menit. Misalnya Jakarta ke Bekasi atau Cikarang cuma 10 menit ya charternya yang minimum 30 menit, itu berarti US$ 500," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (6/4/2016). Simak berita selengkapnya di sini!

2. 5 Hal yang Perlu Dihindari Saat Bayar Tagihan Kartu Kredit

Kredit Tanpa Agunan (KTA) adalah sebuah sistem kredit yang diajukan kepada pihak bank, demi mendapatkan sejumlah uang yang Anda butuhkan.

Dalam hal ini, Anda harus membayar cicilan pinjaman uang tersebut secara berkala setiap bulan beserta dengan bunganya. Dalam kasus seperti ini, kerap kali ditemukan permasalahan, misalkan pihak peminjam tidak sanggup membayar cicilan per bulan di tengah jalan.

Hal ini bisa berakibat sangat fatal, karena seperti yang kita ketahui, biasanya telat satu hari saja pihak peminjam bisa dikenakan denda yang lumayan besar.

Oleh karena itu, hal ini bisa menjadi masalah yang sangat besar bagi Anda yang seringkali mengalami kemacetan di masa pengembalian uang. Simak berita selengkapnya di sini!

3. Gaji Rp 4,5 Juta per Bulan Bakal Bebas Pajak

Pemerintah berencana menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di tahun ini. Rencana tersebut disambut positif oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menjelaskan, pemerintah akan menaikkan PTKP dari semula Rp 36 juta setahun atau Rp 3 juta sebulan ke Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta sebulan.

Batas PTKP tersebut untuk pekerja lajang. Sedangkan untuk pekerja yang telah memiliki suami atau istri dan anak akan ada hitungan tersendiri. Untuk melaksanakan rencana tersebut pemerintah telah melapor ke DPR.

"Disambut baik karena mempunyai dampak makro yang bagus, menambah konsumsi rumah tangga, investasi dan ujungnya pertumbuhan PDB," jelas dia di Jakarta, Rabu (6/4/2016). Simak berita selengkapnya di sini!

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya