Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengimbau kepada masyarakat untuk mengurus penerbitan sertifikat tanah langsung datang ke ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dengan cara ini, pemerintah menjanjikan proses pengurusan [sertifikat tanah](sertifikat tanah "") yang mudah, cepat, dan murah, bahkan gratis.
Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, Kementeriannya telah mengatur tarif khusus pelayanan sertifikat tanah dalam sebuah Peraturan Pemerintah (PP). Layanan tersebut, ia mengakui memasang tarif berbeda untuk pengurusan sertifikat tanah.
Advertisement
"Ada 7 pelayanan yang bisa cepat, di antaranya seperti one day, one hour, bahkan yang tarif Rp 50 ribu juga ada," ujar dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (12/4/2016).
Â
Baca Juga
‎Ia memastikan, waktu pengurusan sertifikat tanah berbeda-beda. Sebagai contohnya, kata Ferry, peralihan dari Hak Guna Bangunan (HGB) ke Hak Milik hanya memakan waktu setengah hari, bahkan ada yang tiga jam saja. Di Agrinex Expo, pemerintah bisa menjanjikan 40 menit untuk pengurusan sertifikat tanah.
"Yang lama kalau pecah waris. Itu perlu minta fatwa waris, siapa bagian berapa. Kalau fatwa waris dikonfirmasi sudah oke, ya tidak lebih dari tiga hari," ujar Ferry.
Masyarakat diminta dapat mengurus sertifikat tanah tidak melalui pihak ketiga alias calo yang justru membebani ‎dengan biaya selangit.
"Mereka diwakili (calo), oleh yang ngurusin mereka dikenakan (biaya). ‎ Makanya saya harap betul kalau mau (cepat dan murah) datang langsung ke kantor. Karena saya bilang kemarin biayanya sudah nol rupiah ke masyarakat," ucap Ferry.(Fik/Ahm)