Pertamina Kelebihan Pasokan Solar

Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak mencampur biodiesel dengan Solar.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Apr 2016, 18:08 WIB
Diterbitkan 15 Apr 2016, 18:08 WIB
20150930-Pom Bensin-BBM-SPBU-Jakarta
Aktivitas pengisian BBM di SPBU Cikini, Jakarta, Rabu (30/9/2015). Menteri ESDM, Sudirman Said menegaskan, awal Oktober tidak ada penurunan atau kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) baik itu bensin premium maupun solar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) kelebihan pasokan Solar dari fasilitas pengolahan minyak (kilang) dalam negeri. Kelebihan pasokan ini terjadi setelah adanya kebijakan pencampuran biodiesel.

Direktur Pemasaran Pertamina Ahmad Bambang mengatakan, pasokan Solar dari kilang Pertamina sudah mencukupi bahkan melebihi setelah adanya kebijakan pencampuran 20 persen biodisel pada Solar. Saat ini, Pertamina kelebihan pasokan 140 ribu barel per bulan.

"Kan bingung karena diminta untuk menambah biodiesel 20 persen. Kami punya 5,5 juta Kilo Liter (KL) untuk setahun berarti Solar harus dikurangi dan diganti dengan biodiesel. Jadi tidak perlu impor lagi karena Pertamina kelebihan 140 ribu barel per bulan," kata Bambang, di Jakarta, Jumat (15/4/2016).

Bambang menambahkan, dengan adanya kelebihan pasokan itu, saat ini stok Solar mencapai 28 ‎hari. Saat ini stok Solar tersebut disimpan dalam tangki yang telah disediakan. "Produknya Pertamina, Solar lebih. Teman-teman harus tahu tangki saya penuh. Saya bingung. Sekarang udah 28 hari lebih untuk Solar stok saya," tutur Bambang.

Bamban‎g mengungkapkan, saat ini Pertamina telah menugaskan anak usahanya PT Patra Niaga untuk memasarkan Solar tersebut. Selain itu, kelebihan tersebut untuk menjaga pasokan ketika ada kilang yang sedang mengalami perawatan. "Sekarang menumpuk di tangki saya, saya paksa Patra Niaga untuk tidak impor. Kelebihannya saya minta Patra Niaga untuk memasarkan," kata Bambang.

Sebelumnya, Pemerintah akan mengenakan sanksi kepada perusahaan penyalur bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang tidak mencampur biodiesel dengan Solar. Langkah ini seiring mandat peningkatan campuran biodiesel menjadi 20 persen pada tahun depan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Sofyan Djalil usai rapat koordinasi tentang Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) mengatakan, pemerintah ingin menegakkan peraturan lebih ketat agar industri melaksanakan amanat tersebut.

"Jadi pendekatan hukum, misalnya kalau tidak mencampur (biodiesel dan solar) harus didenda. Denda itu harus dilaksanakan supaya efektif," tegas Sofyan.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu mengaku, jika lalai atau mangkir dari kewajiban mencampur biodiesel dengan solar, maka perusahaan yang ditunjuk BPH Migas untuk menyalurkan BBM bersubsidi ini akan kena denda Rp 6.000 untuk setiap liter.

"Itu targetnya karena kita ingin mengurangi emisi karbon sampai 20 persen dan energi terbarukan dari energy mix jadi target nasional. Jadi bukan membela sawit melainkan untuk mengejar target energy mix 23 persen sampai 2025," jelasnya. (Pew/Gdn)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya