Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menghentikan sementara atau moratorium penambahan atau pemekaran desa. Alasannya, kemunculan desa-desa baru akan menggerogoti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Mardiasmo, menolak 1.800 usulan desa baru yang disampaikan Kemendagri. Hal ini sudah disampaikan Kemenkeu kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Saat ini, jumlah desa di seluruh Indonesia mencapai sekitar 74 ribu desa.
"Kami sudah sampaikan ke Mendagri, kalau bisa ada moratorium pemekaran desa," kata dia usai menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2016 di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (20/4/2016).
Baca Juga
Menurut Mardiasmo, apabila tidak ada kebijakan moratorium pemekaran desa di seluruh Indonesia, anggaran negara akan tergerus karena alokasi dana desa diperkirakan membengkak.
Sekadar informasi, tahun lalu, pemerintah mengucurkan dana desa sebesar Rp 20,7 triliun. Kemudian meningkat menjadi Rp 46,9 triliun pada 2016, lalu dana desa pada 2017 ditargetkan mencapai Rp 81 triliun dan Rp 111 triliun pada 2018. Alokasi anggaran tersebut dipastikan naik jika usulan penambahan desa disetujui.
"Kalau 10 persen itu dana desanya lebih dari Rp 1 miliar. Itu baru desa lho, belum anggaran ke Kabupaten/Kota, dan lainnya. Ini dampaknya kalau ada pemekaran daerah lagi. Jadi kita perlu hati-hati karena fiskal terbatas," tegas Mardiasmo.
Ia meminta agar pemerintah pusat dan daerah dapat mengoptimalkan anggaran desa yang sudah dikucurkan. "Kalau banyak desa yang mekar, repot. Jadi kita optimalkan dulu dana desa; dan optimalkan peran camat sebagai pengawas mengkoordinasi desa-desa itu," katanya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya mengungkapkan, pihaknya kebanjiran usulan pemekaran desa dari pemerintah daerah (pemda). Salah satunya dipicu dari anggaran desa.
"Ada 1.800 usulan desa baru. Apakah ini ada (usulan) karena ada anggaran desa atau memang perlu pemekaran. Ini yang harus kita lihat, perlu hati-hati," ujar Tjahjo.
Kata Tjahjo, pemerintah pusat akan menyeleksi setiap usulan tersebut dengan mempertimbangkan banyak hal baik dari jumlah penduduk, batas wilayah, jarak antara desa, kelurahan dan kecamatan, serta hal lainnya. Intinya, pemerintah pusat membutuhkan waktu dalam penyeleksian ini.
"Kami akan seleksi, perlu ada keterbukaan, kejujuran, karena pada prinsipnya pemerintah pusat tidak akan menghambat kalau ada pemekaran desa atau kelurahan. Harus tetap objektif karena implikasinya bukan hanya dana desa, tapi menyangkut puskesmas, koramil, dan lainnya," ia menjelaskan.
Dalam hal ini, diakui Tjahjo, Kemendagri harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Alasannya, jika disetujui ada penambahan desa baru, otomatis harus ada jatah alokasi dana desa di APBN.
"Kami juga minta daerah supaya jangan asal mengusulkan desa baru atau pemekaran lantaran tahun depan dapat alokasi Rp 1 miliar per desa. Tapi kami mohon maaf juga kepada gubernur karena belum keluar persetujuan buat pemekaran desa," ucap dia. (Fik/Gdn)