Lahir 1.500 Setiap Tahun, Perusahaan Startup Harus Dapat Insentif

Pertumbuhan perusahaan baru atau biasa disebut dengan startup di Indonesia sedang menggeliat.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Apr 2016, 15:51 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2016, 15:51 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pertumbuhan perusahaan baru atau biasa disebut dengan startup di Indonesia sedang menggeliat. Siklus hidup perusahaan tersebut perlu diperhatikan pemerintah melalui pemberian insentif pajak dalam rangka pengembangan startup menjadi perusahaan raksasa.

Wakil Menteri Keuangan ‎(Wamenkeu), Mardiasmo mengungkapkan, pemerintah melalui Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan sedang mengkaji fasilitas insentif pajak bagi perusahaan startup tersebut.

"Jadi harus ada insentif, startup jangan langsung dikenakan pajak tinggi. Ibaratnya digemukkan dulu, setelah mandiri dan berkembang, baru dikenakan pajak normal. Ini sudah dikaji oleh BKF, apakah instrumennya lewat tarif atau apapun," katanya di acara Seminar Jamkrindo, Hotel Shangrila, Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Menurutnya, insentif pajak tersebut tentu diberikan bagi perusahaan startup lokal yang memenuhi syarat. Bisa saja pemerintah mensyaratkan startup harus berorientasi pada ekspor, penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar, atau syarat lainnya.

"Banchmark di luar negeri startup lokal di sana sangat diperhatikan, diberi insentif bagi mereka yang mendirikan perusahaan baru, menciptakan lapangan kerja, mengurangi kemiskinan, dan lainnya. Karena pajak tidak boleh mendistorsi pembangunan ekonomi. Mudah-mudahan bisa tahun ini kita berikan insentif," terang Mardiasmo.

Sementara itu, Direktur Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak, John Hutagaol mengaku pemerintah sangat mendukung pertumbuhan startup lokal saat ini.

"‎Di sisi startup company, sepanjang omzetnya tidak lebih dari Rp 4,8 miliar setahun, bayar pajaknya cuma 1 persen," paparnya.

‎Pengembangan bisnis modal ventura untuk membiayai startup, sambung John, Ditjen Pajak sudah memberikan insentif bebas pajak atas penghasilan bagian laba perusahaan pasangannya yakni perusahaan startup.

"Kalau dia mau keluar karena perusahaan startup sudah berkembang, maka atas saham yang divestasi di perusahaan tadi, hanya dipungut pajak 0,1 persen final," John menjelaskan.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Perum Jamkrindo Diding S Anwar menambahkan, setiap tahun, bahkan setiap bulan, ribuan start up lokal lahir. Perusahaan ini umumnya bersentuhan dengan teknologi internet, aplikasi. Startup memerlukan banyak riset and development untuk mencari pangsa pasar dan target.

"Setidaknya ada 1.500 startup lokal. ‎Kita ingin masuk menjamin kredit perusahaan start up apabila perusahaan modal ventura melihat risiko tinggi untuk diberi kredit," pungkasnya.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya