Reaksi Pengusaha Angkutan Soal Rencana Melegalkan Ojek

Pengusaha angkutan menilai pada hakikatnya kendaraan roda dua atau sepeda motor bukan kendaraan massal.

oleh Septian Deny diperbarui 23 Apr 2016, 14:16 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2016, 14:16 WIB
20150922-Pengemudi-Ojek-Online
Ojek Online (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha angkutan yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyayangkan adanya rencana untuk melegalkan moda transportasi roda dua seperti ojek.

Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan Sinungan mengingatkan jika pada hakikatnya kendaraan roda dua atau sepeda motor bukan kendaraan massal. Selain itu, tingkat keselamatan kendaraan jenis ini juga sangat rendah.

"Soalnya di samping cuma bisa mengangkut 1 orang, tingkat keselamatannya kan sangat rendah. Itu makanya tidak diakomodir menjadi angkutan umum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (23/4/2016).

Selain itu, lanjut Shafruhan, sepeda motor merupakan kendaraan untuk jarak dekat. Oleh sebab itu tidak layak jika digunakan sebagai kendaraan umum untuk mengangkut penumpang.


"Sepeda motor kan dibutuhkan untuk jarak dekat. Masalah jarak (tempuh sepeda motor) ini pun menjadi relatif, karena tidak diatur secara jelas," kata dia.

Seperti diberitakan Jumat (23/4/2016), pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melegalkan moda transportasi roda dua seperti ojek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto mengungkapkan hal itu saat ditemui di kantornya.

Pudji mengaku proses pembuatan landasan hukumnya saat ini tengah diajukan oleh beberapa kalangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Ia menuturkan, langkah itu patut diapresiasi.

"‎Saya bilang, ojek itu ada yang sudah mulai dia melakukan pengajuan ke PN Utara, minta payung hukum. Memang belum ada aturannya saat ini, ini bagus," kata Pudji.

Pudji menambahkan, langkah ini perlu mendapat dukungan mengingat moda transportasi roda dua ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, maka Go-Jek dan Grab Bike atau layanan sejenis akan legal.(Dny/nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya