Pemerintah Minta Swasta Talangi Dana Pembebasan Lahan Tol

14 ruas tol yang dana pembebasan lahannya akan ditalangi oleh swasta itu di antaranya beberapa ruas tol Trans Sumatera dan Trans Jawa

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 25 Apr 2016, 20:09 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2016, 20:09 WIB
20160222-Musala-Jakarta-IA
Sejumlah alat berat saat mengerjakan proyek pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi di Depok, Jawa Barat, Senin (22/2). Keterlambatan pembebasan lahan menjadi penyebab Musala tersebut masih berdiri kokoh. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terpaksa melakukan amandemen dalam aturan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Amandemen itu dilakukan untuk mempercepat realisasi konstruksi beberapa ruas jalan tol di Indonesia.

Menteri PUPR Basuki Hadimuldjono mengungkapkan amandemen PPJT itu poin utamanya dalam hal pendanaan pembebasan lahan. Pembebasan lahan sebelumnya akan dibayarkan pemerintah, hanya saja sampai sekarang dana tersebut masih terkendala payung hukum. Denga begitu pemerintah bakal meminta Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) untuk menalangi dana pembebasan lahan tersebut.

"Sudah ditandatangani amandemen PPJT nya. Ada 14 ruas tol yang sudah di tandatangani, total 14 ruas itu dana pembebasan lahannya sekitar Rp 3 triliun,"papar Basuki di Istana, Senin (25/4/2016).

Adapun 14 ruas tol yang dana pembebasan lahannya akan ditalangi oleh swasta itu di antaranya beberapa ruas tol trans sumatera dan sebagian ruas tol trans jawa.

Selain yang sudah dipastikan akan didanai swasta, ada juga beberapa ruas yang baru akan ditandatangani, seperti jalan tol Batang-Semarang dan Pemalang-Batang. Total dana pembebasan lahan ruas tol yang baru akan ditandatangani itu mencapai Rp 5,8 triliun.

"Itu hanya beberapa, pokonya total dana yang akan ditalangi swasta untuk pembebasan lahan itu Rp 13 triliun," tegas Basuki.

Seperti diketahui, Kementerian PUPR sebelumnya telah memiliki anggaran Rp 16 triliun yang bisa dicairkan melalui Badan Layanan Umum (BLU) untuk pembayaran pembebasan lahan.

Hanya saja untuk mencairkan dana tersebut perlu persetujuan atau payung hukum dari Menteri Keuangan. Sampai saat ini payung hukum itulah yang belum disetujui oleh Menkeu, padahal proyek pembangunan jalan tol harus segera dilakukan demi mengejar target 2018 jalan tol trans sumatra dan Trans Jawa tersambung. (Yas/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya