Ini Alasan Ribuan Pekerja DKI Jakarta Kena PHK di Kuartal I

DKI Jakarta menempati urutan kedua dengan 1.048 pekerja yang terkena PHK, di bawah Sulawesi Utara dengan 1.076 pekerja.

oleh Septian Deny diperbarui 27 Apr 2016, 11:20 WIB
Diterbitkan 27 Apr 2016, 11:20 WIB
PHK Buruh
Ribuan buruh melakukan aksi jalan kaki menuju Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (6/2/2016). Dalam aksi tersebut mereka meminta agar tidak terjadi PHK secara besar-besaran. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Laporan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebutkan 3.795 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), periode 1 Januari hingga 28 Maret 2016.

Dari jumlah tersebut, DKI Jakarta menempati urutan kedua dengan 1.048 pekerja, di bawah Sulawesi Utara dengan 1.076 pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang mengatakan, banyaknya pekerja yang terkena PHK di DKI Jakarta berkorelasi dengan jumlah kawasan industri di ibukota negara tersebut.

Banyaknya jumlah kawasan industri di DKI Jakarta, menurut dia, menandakan jika wilayah ini memiliki banyak perusahaan atau pabrik yang berdiri. Secara otomatis penyerapan tenaga kerja di DKI begitu tinggi sehingga potensi terjadinya PHK juga besar.


"Di DKI Jakarta kan sebenarnya banyak kawasan-kawasan industri, ada Kawasan Berikat Nusantara, itu kan banyak perusahaan," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Rabu (27/4/2016).

Selain itu, Haiyani juga membantah aksi PHK di Jakarta merupakan imbas dari penutupan atau relokasi pabrik.

Menurut dia, penyebab PHK lebih karena kontrak kerja pekerja yang telah habis dan tidak ada perpanjangan. "Relokasi tidak hanya terjadi di DKI saja. Bahkan saya belum pernah dengar terjadi relokasi di DKI. Ini terjadi di kabupaten-kabupaten (di luar Jakarta)," kata dia.

Berikut jumlah pekerja dan wilayah yang terjadi PHK di 19 provinsi:

1. Provinsi DKI Jakarta: 1.048 pekerja
2. Provinsi Kalimantan Selatan: 191 pekerja
3. Provinsi Sulawesi Selatan: 138 pekerja
4. Provinsi Jawa Tengah: 16 pekerja
5. Provinsi Lampung: 1 pekerja
6. Provinsi Sulawesi Tengah: 29 pekerja
7. Kota Bandung: 14 pekerja
8. Kota Padang: 20 pekerja
9. Kota Pekanbaru: 108 pekerja
10. Kabupaten Bogor: 12 pekerja
11. Provinsi Sumatera Utara: 454 pekerja
12. Provinsi Nusa Tenggara Barat: 60 pekerja
13. Provinsi Kalimantan Tengah: 72 pekerja
14. Provinsi Kalimantan Timur: 448 pekerja
15. Provinsi Gorontalo: 48 pekerja
16. Provinsi Sumatera Barat: 43 pekerja
17. Provinsi Bengkulu: 16 pekerja
18. Provinsi Papua Barat: 1 pekerja
19. Provinsi Sulawesi Utara: 1.076 pekerja. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya