Pengusaha Siap Bawa Pulang Uang dari Luar Negeri, Ini Syaratnya

Pengusaha menyatakan sangat antusias membawa pulang dananya yang diparkir di luar negeri

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Mei 2016, 15:45 WIB
Diterbitkan 03 Mei 2016, 15:45 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Pengusaha menyatakan sangat antusias membawa pulang dananya yang diparkir di luar negeri apabila pemerintah sunguh-sungguh mampu menciptakan rasa nyaman setelah uang masuk ke Indonesia. Apalagi jika pemerintah dapat menghapus bukan saja sanksi pidana pajak, tapi juga pidana hukum.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Eddy Ganefo mengungkapkan, keinginan pengusaha untuk mendeklarasi maupun merepatriasi dana ke Indonesia diliputi rasa takut dan khawatir yang digembar-gemborkan pihak lain.

"Ini kesempatan yang baik dengan kemudahan dan keringanan dari pemerintah. Saat ini, keresahan itu ada yang menakut-nakuti bahwa tax amnesty adalah sebuah perangkap, padahal bukan," tegasnya saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Pengusaha, kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Tandingan ini, membutuhkan jaminan dari pemerintah adanya kerahasiaan data sampai penghapusan pidana umum. Artinya bagi pelaku kejahatan di bidang ekonomi, seperi pencucian uang, korupsi dapat diampuni jika bersedia merepatriasi hartanya.

"Jadi buatlah pengusaha nyaman, bukannya malah takut. Karena orang-orang dari negara lain sudah menakut-nakuti karena khawatir dana-dana mereka lari ke Indonesia semua. Misalnya seperti Singapura," ujarnya.

Permintaan hapus sanksi pidana umum tetap diharapkan pengusaha dapat diakomodir pemerintah walaupun Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa hanya sanksi pidana pajak yang dihapus lewat tax amnesty ini.

"Memang harus jelas, pengampunan pajak bukan cuma pajaknya saja. Tapi seluruhnya, siapa tahu nanti sudah buka (data) malah dikenakan pasal lain yang bukan masalah pajak," ucap Eddy.

Inilah yang disebut Eddy kenyamanan yang diinginkan pengusaha supaya tidak ada buntut dari kesalahan di masa lalu yang diungkit kembali paska menjalankan kebijakan tax amnesty. Sehingga persoalan tarif tebusan tidak lagi menjadi masalah yang diperdebatkan pengusaha.

"(Hapus pidana umum) memang masih dibicarakan. Mau dananya masuk atau tidak supaya Indonesia bangkit. Kita kan ingin dana mengalir ke Indonesia, Tuhan saja Maha Pengampun. Jadi bukan masalah murah atau tidak (tarif tebusan), yang penting nyaman," kata Eddy.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya