PLN Ingin MUI Terbitkan Fatwa Haram Pencurian Listrik

PLN sedang melakukan pendekatan kepada MUI untuk mengkaji fatwa MUI soal pencurian listrik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Mei 2016, 16:30 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2016, 16:30 WIB
20160316-PLN-Listrik-HA
Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik di kawasan Pondok Ranji, Tangerang Selatan. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Distribusi Jakarta Raya (Persero) meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk  kegiatan pencurian listrik baik di sengaja maupun tidak di sengaja.

General Manager PLN Distribusi Jaka‎rta Raya Syamsul Huda mengatakan, saat ini PLN sedang melakukan pendekatan dengan MUI untuk melakukan pengkajian terhadap pencurian listrik agar lembaga tersebut mengeluarkan fatwa haram.

"PLN Disjaya melakukan pendekatan pada MUI mengkaji untuk dapat fatwa MUI mencuri listrik haram," kata Syamsul, di Kantor PLN Disjaya, Jakarta, Rabu (4/5/2016).

Syamsul mengungkapkan, pencurian listrik tidak selamanya di sengaja. Ada pihak yang tidak sengaja dan tidak tahu karena ‎ada pihak yang menawarkan jasa penghematan listrik padahal caranya dengan merusak meteran penghitung konsumsi listrik (kilo Watt hour/kWh meter).

"Menurut MUI prihatin karena ketidaktahuan masyarakat banyak yang tergiur menghemat listrik itu,"‎ ungkap Syamsul.

Syamsul menuturkan, jika MUI sudah mengeluarkan fatwa haram‎ atas pencurian listrik, maka hal tersebut akan menjadi pembicaraan pendakwah. Dengan begitu, masyarakat bisa mengetahui bentuk pencurian listrik.

"Karena itu sudah jadi fatwa jadi pembicaraan di kalangan pendakwah," tutur Syamsul.

Syamsul menyebutkan bentuk pencurian listri‎k, yaitu P1 pencurian dengan memperbesar batas daya yang terdaftar. Kemudian ada P2 pelanggaran mempengaruhi alat pengukuran, sehingga pemakainya tidak sesuai dengan besaran daya yang digunakan.

Lalu P3 pelanggaran yang terdiri dari P1 dan P2, dan P4 pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan PLN, oknum tersebut mencuri listrik langsung dari jaringan PLN. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya