Liputan6.com, Jakarta - Beberapa TKI yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Binladin Group Arab Saudi, telah memperoleh hak-haknya, namun memang masih banyak lagi yang belum mendapatkannya. Sejalan dengan itu BNP2TKI kembali menegaskan akan memfasilitasi dan menjamin terpenuhinya hak-hak TKI yang di-PHK Bin Laden Group.
Kepala BP3TKI Serang, Bambang Herawan menjelaskan, terkait penyelesaian klaim asuransi, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) yang bekerjasama dengan Kementerian Tenaga Kerja berhasil mencairkan klaim asuransi dan telah diterima para TKI. Sedangkan yang belum disarankan mengurus di daerah masing-masing karena BP3TKI dan Disnakertrans juga akan memfasilitasi.
"Pengurusan di daerah bertujuan untuk lebih memudahkan para TKI sebab perusahaan asuransi juga memiliki perwakilan di daerah yang bersangkutan," jelasnya seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (12/5/2016).
Baca Juga
BNP2TKI juga terus memonitor bukan hanya penyelesaian klaim asuransi, tetapi juga hak-hak yang lain seperti gaji dan berbagai tunjangan.
Sampai saat ini sudah terdapat 261 TKI yang di- PHK oleh Binladin Group yang telah pulang ke Tanah Air. Masing-masing TKI tersebut telah kembali ke daerah asal dengan dukungan BNP2TKI.
"Kami menyediakan tiket kepulangan TKI ke daerah asal masing-masing baik dengan pesawat udara maupun moda transportasi darat," ujar Bambang Herawan Kepala BP3TKI Serang.
Sejumlah 8.000 TKI yang terkena PHK menyusul penundaan kegiatan kerja oleh Pemerintah Arab Saudi terhadap puluhan subkontraktor Bin Laden Group. Penundaan itu dilakukan terkait jatuhnya crane di Masjidil Haram Mekkah, pada 11 September 2015.
Nahas terjadi setelah angin berkecepatan 83 km per jam, disusul dengan hujan deras merubuhkan pepohonan, rambu-rambu jalan dan crane atau katrol sampai ambruk.
Meskipun merupakan force majeur, pihak kerajaan tetap memutuskan kontrak kerja terhadap Binladin Group dan puluhan kontraktornya. Pemutusan kontrak ini mempengaruhi 15 ribu karyawan asing, termasuk diantaranya para TKI.
Menurut data, gaji TKI yang di-PHK sejak Desember tahun lalu itu rata-rata berjumlah 1.800-2.500 riyal, atau lebih dari Rp 7 juta per bulan. Herman Sarjaya Tardi (44) salah seorang TKI asal Lebak, Banten, mengaku belum memperoleh hak-haknya. Dia sebagai buruh yang membangun penjara di Damman. (Ndw/Gdn)