Tak Cuma PNS, Pejabat Negara Juga Terima Gaji ke-13 dan THR

Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS rencananya akan diberikan pada Juli 2016.

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 17 Mei 2016, 18:50 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2016, 18:50 WIB
Gaji ke-13 dan THR PNS
Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS rencananya akan diberikan pada Juli 2016.

Liputan6.com, Jakarta Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi PNS yang diberikan pada Juli 2016 akan diberikan kepada seluruh PNS, TNI, POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, kepala daerah hingga Menteri.

Kalau THR untuk aparatur yang masih aktif sebesar 100 persen gaji pokok, untuk penerima pensiun tunjangan, nilainya hanya 50 persen dari pensiun/tunjangan pokok pada Juni 2016.
 
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenetrian PANRB herman Suryatman mengatakan,  gaji ke-13 dan THR itu akan dituangkan dalam dua Peraturan Pemerintah (PP).

“Saat ini RPP-nya masih diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/5/2016).

 


 
Dijelaskan lebih lanjut, penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBN terdiri dari PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat, anggota TNI, anggota POLRI, penerima pensiun, penerima tunjangan, pejabat negara.

Kemudian selain gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota; pejabat lain yang hak keuangan/ administrasinya disetarakan/setingkat menteri; wakil menteri.

Adapun penerima gaji ke-13 dan THR yang sumber anggarannya dari APBD adalah PNS yg bekerja pada pemerintah daerah, gunernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Pemberian gaji ke-13 dan THR, lanjut Herman, dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup PNS, anggota TNI dan POLRI, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.

“Namun pemberian gaji ke-13 dan THR tersebut memperhatikan kemampuan keuangan negara,” imbuhnya.

Dijelaskan juga gaji ke-13 sebesar penghasilan sebulan pada Juni 2016. Untuk PNS, anggota TNI/POLRI meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum dan tunjangan kinerja. Sedangkan bagi pejabat negara meliputi  gaji pokok, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.

(Ndw/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya