Liputan6.com, Jakarta - Lion Air telah melaporkan Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal. Lion Air memperkarakan Kemenhub atas perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam pasal 421 dan 335 KUHP.
Pelaporan tersebut merupakan buntut dari sanksi yang diberikan Kemenhub pada Lion Air. Kemenhub memberikan sanksi pembekuan izin ground handling dan tidak diperkenankan mengembangkan rute.
"Sudah dilaporkan tanggal 16 Mei 2016 kemarin. Kemenhub (yang dilaporkan) pengambil kebijakan sesuai surat itu," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di KantorLion Air, Jakarta, Kamis (19/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, seharusnya Kemenhub tidak memberikan sanksi kepada institusi lantaran kesalahan dilakukan oleh perorangan.
"Apakah kesalahan perorangan akan dijadikan alat menghukum institusi? Saya perlu klarifikasi," kata dia.
Kemudian, menurut dia, Lion Air mendapatkan perilaku yang tidak adil karena pemberian hukuman tidak dilakukan setelah proses investigasi.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil dan kami mencari keadilan itu. Kami akan mencari keadilan itu sampai kami menemukan," imbuhnya.
Selain itu, menurut dia waktu 5 hari tidak mungkin dilakukan untuk memindahkan pelaksanaan ground handling di Bandara Soekarno Hatta. Pasalnya, ground handling sendiri melibatkan 10 ribu orang pekerja.
Head of Corporate Lawyer Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang itu ditujukan ke Suprasetyo. Pihaknya tidak terima lantaran pihak Kemenhub langsung saja memberikan sanksi pada Lion Air.
"Pak Dirjen yang tanda tangan di SK. Nanti kalau ada (pihak) lainnya pengembangan penyidikan," tukas dia.