Dapat Gaji ke-13 dan THR, PNS Diminta Lebih Disiplin

Sebagai salah satu bentuk kedisiplinan, daerah diharapkan segera mengembangkan sistem absensi secara elektronik.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 15 Jun 2016, 09:34 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2016, 09:34 WIB
20160318-Perihal LHKPN, Menpan RB Lakukan Pertemuan dengan Pimpinan KPK
Yuddy Chrisnandi. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah meminta para aparatur negara tidak hanya menuntut perbaikan kesejahteraan namun juga meningkatkan semangat kedisiplinan. Pemerintah memastikan dengan disiplin yang tinggi akan ikut mendorong peningkatan kedisiplinan. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi memastikan akan membayarkan gaji ke-13 dan gaji ke-14 ataua THR bagi PNS. Dengan penambahan benefit itu, PNS diminta lebih disiplin.

Menurut Yuddy, saat ini ditengarai masih banyak PNS di daerah yang belum berdisiplin dalam mentaati jam kerja. Selain karena faktor kesadaran, lemahnya sistem pengawasan absensi pegawai menjadi salah satu pemicu.

Sebagai salah satu bentuk kedisiplinan, daerah diharapkan segera mengembangkan sistem absensi secara elektronik. Demikian disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, saat Safari Ramadan ke Kabupaten Pandeglang.

"Di era digital dewasa ini, saya minta pemerintah daerah segera mengembangkan sistem absensi elektronik. Pengawasan akan mudah dilakukan, bukan hanya oleh pimpinan instansi tapi langsung oleh Kepala Daerah. Pimpinan bisa memonitor rekapitulasi kehadiran pegawai di tiap-tiap SKPD," ujar Menteri Yuddy dalam keterangannya, Rabu (15/6/2016).

Menurut Yuddy, saat ini kesejahteraan PNS sudah jauh lebih baik, apalagi sebentar lagi akan mendapatkan gaji ke-14 dan ke-13. Karenanya harus diimbangi dengan peningkatan disiplin yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.

Dalam kunjungan Safari Ramadhan dengan tema pengawasan disiplin PNS dan peningkatan kualitas pelayanan publik, ke beberapa kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat dan Banten, termasuk di Kabupaten Pandeglang, Yuddy masih melihat pengelolaan absensi dilalukan secara manual.

Untuk mempercepat migrasi pengelolaan absensi dari manual ke digital, terutama di lingkungan instansi pemerintah daerah, Kementerian PANRB akan segera mengeluarkan surat edaran.

"Kami akan segera keluarkan surat edaran agar instansi segera melakukan digitalisasi absensi. Bagi yang sudah, kami minta untuk diintegrasikan dengan aplikasi lainnya dalam kerangka sistem pemerintahan berbasis elektronik," ungkap Yuddy.

Sebagai contoh, Yuddy memperlihatkan sistem absensi elektronik yang sudah dibuat dan diterapkan di lingkungan Kementerian PANRB yaitu Sistem Presensi Aparatur Negara (Simpan). "Melalui Simpan saya dapat mengecek kehadiran pegawai Kementerian PANRB secara online dari mana saja. Silahkan datang ke kantor, nanti kami bantu replikasi," tutur Yuddy sambil menutup perbincangan. (Yas)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya