Caplok Saham PGN, Pemerintah Tak Perlu Tender Offer

Pemerintah berencana untuk menyerahkan kepemilikan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) kepada PT Pertamina (persero).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 16 Jun 2016, 13:16 WIB
Diterbitkan 16 Jun 2016, 13:16 WIB
Ilustrasi PGN
Ilustrasi PGN (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berencana untuk menyerahkan kepemilikan saham PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) kepada PT Pertamina (persero). Untuk melakukan aksi tersebut, pemerintah tidak perlu melalui mekanisme tender offer.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio mengatakan, pemindahan saham pemerintah di PGAS ke Pertamina bisa tanpa mekanisme tender offer. Alasannya, Pertamina dianggap sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Tender offer sendiri merupakan penawaran untuk memperoleh efek bersifat ekuitas (saham) dengan cara pembelian atau pertukaran dengan efek lainnya. 

"Kalau pemiliknya sama-sama pemerintah, secara konsep ultimate owner tidak berubah, jadi kemungkinan tidak tender offer," kata Tito di Gedung BEI, Kamis (16/6/2016).

Namun, Tito melanjutkan, sampai saat ini rencana tersebut belum bisa diproses oleh BEI. Pasalnya, belum ada permintaan resmi dari pemerintah yang masuk ke BEI. "Pada dasarnya masih di koran, masih plan," imbuh dia.

Jika pemindahan saham tersebut terealisasi tidak akan terlalu mempengaruhi minat pelaku pasar pada saham PGAS. Pelaku pasar menganggap jika sebagian sahamnya tetap dimiliki pemerintah. "Tapi ini ada perubahan owner tidak? Ya sudah," tandas dia.

Untuk diketahui, Pertamina segera menguasai 56,96 persen saham PGAS. Dengan begitu, Pertamina akan menjadi pemegang saham mayoritas di badan usaha milik negara (BUMN) di sektor distribusi dan transmisi gas itu.

Aksi korporasi dari perusahaan minyak dan gas (migas) terbesar di Indonesia tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pertamina yang diperoleh Liputan6.com.

Langkah akuisisi ini diambil untuk untuk memperkuat struktur pemodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Pertamina. Pengambilalihan tersebut berasal dari pengalihan saham seri B milik Negara di PGN.

Dalam pasal 2 ayat 1 RPP itu disebutkan, penambahan penyertaan modal negara tersebut sebanyak 13.809.038.755 saham seri B di PGN yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Negara.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud ayat (1) oleh Menteri Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara," tulis Pasal 2 ayat 2 dalam RPP yang masih menunggu tandatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya