Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi telah merilis surat edaran imbauan untuk tidak memberikan cuti tahunan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1437 H. Dengan surat itu, pimpinan kepegawaian diminta tak memberikan cuti kepada PNS setelah Lebaran.
Yuddy menerangkan, surat tersebut dikeluarkan mengingat PNS ‎telah menerima libur lama saat Lebaran. Secara total, PNS telah libur 10 hari saat Lebaran.
"Kaitannya dengan Lebaran cuti bersama sudah cukup panjang. Lebaran tanggal 6-7 Juli cuti bersama tanggal 4-5-8 Juli. Hari liburnya tanggal 2-3 Juli dan tanggal 9-10 Juli. Jadi total karena Jumat efektifnya hanya Jumat siang, maka 10 hari libur Lebaran, khususnya PNS," kata dia di Kementerian PAN-RB, Jakarta (29/6/2016).
Advertisement
Dia mengatakan jika PNS mengambil cuti setelah Lebaran, maka pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal. Sebelum Lebaran saja, kata dia, pelayanan tidak maksimal karena ada PNS yang mengambil cuti terlebih dahulu.
"Saat ini aja kegiatan pelayanan relatif sudah tidak efektif karena banyak instansi pemerintah, pegawainya sudah ambil cuti jelang Lebaran," kata dia.
Padahal, dia menuturkan, tugas PNS yang utama ialah melayani masyarakat. Jika PNS kembali mengambil cuti, maka pel‎ayanan yang diterima masyarakat semakin tidak maksimal.
"‎Dengan demikian kondisi jadi tidak baik, apabila PNS banyak yang ambil cuti walaupun hak dari pegawai, pemerintah dalam hal ini PAN-RB mengimbau kepada seluruh PNS tidak ambil cuti setidaknya seminggu setelah Lebaran," kata dia.
Namun begitu, hal tersebut dikecualikan untuk PNS yang bekerja saat Lebaran.‎ "Bagaimana PNS yang masuk kerja kan Imigrasi, Bea Cukai, Dinas Perhubungan Darat, PNS rumah sakit itu boleh. Kalau mereka saat Lebaran piket ya gantian mengambil cuti diberikan waktu libur," kata dia.