Kabar Gembira untuk Pensiunan PNS, Gaji Ke-13 Cair 1 Juli

Kabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga (K/L).

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jun 2016, 18:57 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 18:57 WIB
20150626-Menpan-Jakarta-Yuddy
Keringanan pemakaian mobil dinas untuk mudik ini tidak berlaku untuk semua PNS

Liputan6.com, Jakarta - Kabar gembira bagi para pensiunan kementerian dan lembaga (K/L). Pemerintah akan membayarkan uang pensiunan/gaji/tunjangan bulan ke-13 untuk pensiunan lebih awal dari rencana.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, pemerintah akan membayarkan pensiun ke-13 pada 1 Juli nanti. Hal ini diberikan kepada para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan pejabat negara dan lain-lain.

‎"Pemerintah akan bayar pensiun ke-13 pada 1 Juli," ujar dia di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Bambang mengungkapkan, pencairan pensiun ke-13 ini lebih awal dibandingkan rencana awal. Diharapkan dengan percepatan pencairan ini, uang pensiun tersebut bisa dimanfaatkan oleh para pensiunan atau duda/jandanya untuk kebutuhan jelang Lebaran.

"Sebelumnya seminggu setelah Lebaran, tanggal 11. Ini dimajukan menjadi 1 Juli," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Bambang menyatakan para pensiunan hanya mendapatkan gaji ke-13 dan tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke-14 seperti PNS aktif. Sebelumnya pemerintah sempat menjanjikan para pensiunan ini mendapatkan THR seperti PNS aktif.

"Kalau pensiunan PNS gaji ke-13. THR hanya untuk pegawai aktif," ungkap Bambang.

 

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya