Liputan6.com, Jakarta - ‎Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya memutuskan untuk mengevaluasi proyek reklamasi Pulau C, Pulau D dan Pulau N di pantai utara Jakarta. Proyek ini dinilai melanggar aturan sehingga perlu dibongkar dan untuk selanjutnya dievaluasi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli menyatakan, proyek reklamasi pada ketiga pulau tersebut masuk dalam pelanggaran sedang. Namun demikian, proyek tersebut masih boleh dilanjutkan setelah adanya sejumlah perbaikan dan evaluasi.
"Pulau-pulau ini melakukan pelanggaran karena greediness, hanya mengejar keuntungan. Tetapi bisa dan mau melakukan koreksi dan pembongkaran dari apa yang telah dilakukan," ujar dia di Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Advertisement
Baca Juga
Salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh pengembang yaitu menyatukan Pulau C dan Pulau D. Menurut Rizal, seharusnya kedua pulau tersebut dipisah dengan kanal selebar 100 meter dan sedalam 8 meter agar arus lalu lintas kapal tidak terganggu.
"Lalu kalau ada banjir, air banjir bisa langsung pindah ke laut bebas dan sebagainya. Tapi karena kerakusan berlebihan, mau untung, digabung aja pulaunya. Dapat total luas 21 hektare (ha). Satu meter keuntungannya antara Rp 15 juta-Rp 25 juta, kalikan saja. Jadi demi keuntungan yang besar, mereka korbankan lingkungan hidup, arus lalu lintas kapal, flat control, meningkatkan risiko banjir," jelas dia.
Namun setelah peringatan oleh pemerintah, pengembang kedua pulau ini mau melakukan pembongkaran sehingga sanksi yang diberikan tidka sampai kepada pembatalan proyek seperti yang dialami Pulau G.
"Tetapi setelah kami kami enforce, dengan Bu Susi dan yang lain, pengembang bersedia bongkar, sekarang sebagian sudah dilakukan. Memang biaya pembongkaran itu mahal sekali, karena harus angkat lagi apa yang sudah ditimbun. Bisa menghabiskan berapa ratus miliar. Jumlahnya 300 ribu meter kubik yang ditimbun. Tapi itu risiko karena mereka melanggar," kata dia.
Sementara hal yang sama juga diputuskan untuk Pulau N. Pulau tersebut menjadi bagian dari proyek pembangunan Pelabuhan Kalibaru oleh Pelindo II. Namun pengembang telah bersedia untuk melakukan pembenahan sehingga proyek tersebut masih boleh dilanjutkan.
"Kasus Pulau N itu untuk pembangunan Pelabuhan Kalibaru oleh Pelindo II. Mereka lakukan sejumlah pelanggaran dan pelaksanaan teknis, lingkungan hidup, tapi pengembang setuju untuk perbaiki. Jadi boleh diteruskan agar rapi. Pelanggaran yang dilakukan diperbaiki," tandas dia.
Â
**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.
Â