Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut lebih dari 534 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara.
Pencabutan izin tersebut terkait dengan upaya penertiban IUP sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penertiban Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, pencabutan IUP tersebut lantaran masa berlaku izin yang dimiliki beberapa pelaku usaha tambang sudah habis. Kemudian tidak ada upaya dari pemegang IUP untuk mendapatkan kembali izin tersebut.
"Jadi kami tegaskan, untuk yang 500-an itu pada umumnya memang sesuai prosedur. Jadi tidak ada gejolak karena waktunya sudah habis dan expired, kemudian tidak diperpanjang. Pencabutan sesuai prosedur yang biasa," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).
Baca Juga
Dia menjelaskan, selain 534 IUP yang dicabut, saat ini ada 1.079 IUP yang telah diverifikasi dan direkomendasikan karena dinilai telah memenuhi ketentuan penataan tata kelola pertambangan atau berstatus clean and clear (CNC).
Kementerian ESDM tidak lagi melakukan evaluasi terhadap pemegang IUP mendapatkan rekomendasi karena proses evaluasi ini sudah menjadi tugas dari Pemerintah Daerah (Pemda).
"Jadi kita kurang lebih terima 1.500-an IUP, yang terdiri dari 1.079 IUP yang diajukan dan direkomendasikan untuk CNC. Dan yang 500-an IUP lebih itu dicabut," kata dia.
Bambang menuturkan, dari pembahasan dengan Pemda sebenarnya ada sekitar 4.023 IUP. Namun hingga saat ini yang dilaporkan kepada pihaknya baru 1.500-an IUP.
"Dalam Permen 43 itu disebutkan bahwa rekomendasi diajukan gubernur atau pejabat yang ditunjuk gubernur. Dari pembahasan tersebut, ada 4.023 non-CNC, yang baru disampaikan sekitar 1.500-an. Sehingga sisanya kami tanyakan kepada kepala dinas. Mereka menyatakan masih belum dapat data bupati sehingga tidak bisa mengatakan apa bisa dievaluasi atau tidak," ujar dia. (Dny/Ahm)
Advertisement