Liputan6.com, Jakarta - PT Agincourt Resources pengelola tambang emas Martabe membayar royalti sebesar sebesar US$ 2.348.156 (US$ 2,3 juta) setara dengan Rp 31.5 miliar atas penjualan emas dan perak selama 2015.
"Royalti tersebut langsung dibayarkan ke kas negara dan masuk dalam katagori Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)," kata Presiden Direktur PT Agincourt Resources Tim Duffy, dalam keterangannya, Selasa (3/5/2016).
Baca Juga
Duffy menyebutkan rincian penjualan emas dan perak Tambang Emas Martabe selama 2015 adalah penjualan emas mencapai US$ 351.285.243 (US$ 351,2 juta) dari hasil produksi emas sebesar 302.448,38 ounce setara dengan 9,41 ton dan penjualan perak mencapai US$ 40.183.345 (US$ 40,1 juta) dari hasil produksi perak sebesar 2.568.455,12 ounce setara dengan 79,89 ton. Sehingga total penjualan emas dan perak 2015 sebesar US$ 391.468.589 (US$ 391,4 juta).
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan pasal 14 ayat C dan 17 ayat 3 Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, penerimaan negara dari sektor pertambangan umum, pembayaran royalti ini akan dibagikan kepada pemerintah pusat sebesar 20 persen dan daerah 80 persen.
Selanjutnya dana bagi hasil untuk daerah dibagi dengan rincian, 16 persen untuk provinsi yang bersangkutan, 32 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan sisanya 32 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan.
Menurutnya, sejak penuangan emas perdana Juli 2012, dalam menjalankan usaha pertambangan mineral, perusahaan telah melaksanakan kewajiban sesuai kontrak karya dan peraturan pemerintah. Di tengah situasi belum stabilnya harga emas di pasar internasional, perusahaan terus berupaya melakukan efisiensi sehingga setoran perusahaan dari kegiatan pertambangan kepada penerimaan negara terus meningkat dari tahun ke tahun.
"Kami ingin terus berkontribusi pada kegiatan pembangunan nasional demi kesejahteraan rakyat yang tengah dilakukan Pemerintah Indonesia.” ujar Duffy.
Selain pembayaran iuran eksplorasi/produksi mineral yang diproduksi (royalti), Tambang Emas Martabe juga telah melaksanakan kewajiban lainnya berdasarkan Pasal 13 Kontrak Karya PT Agincourt Resources.
Kewajiban tersebut meliputi iuran tetap untuk wilayah pertambangan, pajak penghasilan badan atas penghasilan yang diterima, pajak penghasilan karyawan, kewajiban memotong PPh pasal 23/26,4(2),15, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, bea meterai atas dokumen, bea masuk atas barang-barang yang diimpor.
Kemudian pajak bumi dan bangunan, pajak air permukaan, pajak penerangan jalan, izin penebangan kayu, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, provisi kehutanan, dana reboisasi, ganti rugi nilai tegakan, retribusi izin gangguan, dan Izin Mendirikan Bangunan. Total kewajiban dari pasal 13 Kontrak Karya PT Agincourt Resources yang telah dibayarkan sebesar Rp 731.645.583.151 (731,6 miliar).