Sudirman Said Minta PLN Tak Jadi 'Mesin' Pencari Uang

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiman Said berpesan ke PT PLN (Persero) untuk tidak mengejar keuntungan,

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 22 Jul 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 09:30 WIB
20160504-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said-Jakarta
Menteri ESDM, Sudirman Said saat berkunjung dan menjadi narasumber untuk Liputan6 di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (4/5).(Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudiman Said berpesan ke PT PLN (Persero) untuk tidak mengejar keuntungan, tetapi memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat.

Sudirman mengatakan, sesuai dengan dengan Undang-Undang 19 Tahun 2003, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak harus mengejar kentungan. Karena BUMN adalah kepanjangan tangan pemerintah harus juga menyejahterakan masyarakat, khususnya dalam menerangi wilayah yang masih belum menikmati listrik.

‎"Undang-Undang Tahun 2003. Pasal 2 mengatakan tidak hanya mengejar keuntungan tapi juga untuk. Kesejahteraan umum masyarakat banyak. Kalau sekarang diukur seperti bank ya tidak bisa," kata Sudirman, saat menghadiri coffee morning, di Kantor Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan, Jakarta, Jumat (22/7/2016).

Sudirman mengungkapkan, hal tersebut telah dibicarakan ke Menteri BUMN Rini Soemarno, dan meminta agar tidak menjadikan PLN sebagai mesin pencari uang. Karena, PLN sebagai badan usaha yang bertugas menerangi wilayah Indonesia, tidak selalu mengalami keuntungan, terkadang harus berkorban.

"Saya sudah sampaikan kepada Bu Rini, jangan jadikan PLN sebagai pencari uang ini berbeda,"‎‎ tutur Sudirman.

Sudirman melanjutkan, untuk membangun sektor kelistrikan tidak bisa dilakukan dengan mendadak, karena itu perlu dilakukan perencanaan dan pembuatan landasan hukum. Tetapi, membangun kelistrikan dengan cepat akan menjalankan kegiatan hilir.

‎"Semakin cepat kita bisa membangun, yang di hilir juga akan meningkat sebaliknya. Listrik ini seharusnya tidak kejar tayang seperti sekarang.‎ Mari kita buka landasan hukum yang sifatnya normatif dan dilandasi pertimbangan luas," tutup Sudirman.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya