Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah menyetujui perubahan nama PT Bank Pundi Indonesia Tbk menjadi Bank Pembangunan Daerah (BPD) Banten (Bank Banten). Pergantian nama tersebut juga telah dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Bank Pundi sudah berganti nama menjadi Bank Pembangunan Daerah Banten, sesuai dengan persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM," kata Intan Soraya, Humas PT Banten Global Development (BGD) yang merupakan pemegang saham pengendali Bank Banten saat ditemui di kantornya, Jumat (22/07/2016).
Advertisement
Baca Juga
Pergantian nama dari Bank Pundi menjadi Bank Banten tersebut juga telah dikukuhkan dalam RUPS Luar Biasa kedua Bank Pundi yang telah dilakukan pada Kamis 21 Juli 2016 kemarin. Dalam rapat yang dihadiri oleh dua per tiga pemegang saham tersebut membahas mengenai persetujuan atas rencana akuisisi dan dokumen terkait rencana akuisisi Bank Pundi menjadi Bank Banten.
Dalam RUPSÂ tersebut disepakati bahwa akuisisi akan dilakukan melalui mekanisme Penawaran Umum Terbatas IV, Penawaran Umum Terbatas V dan Pembelian saham dari PTÂ Recapital Securities dan pemegang saham lainnya.
Dalam RUPS Luar Biasa tersebut juga dibahas mengenai perubahan Anggaran Dasar (AD) Perseroan apabila diperlukan sehubungan dengan akuisisi perseroan oleh BGD.
"Kami membahas perubahan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan," kata Intan.
Adapun Susunan Pengurus Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Ivy Santososebagai Komisaris Utama
MÂ Badruszaman sebagai Komisaris Independen
Asmudji Hermani Wahyudi sebagai Komisaris
Zulkarnain sebagai Komisaris Independen
Thomas Albert Pantouw sebagai Komisaris Independen
Direksi :
Heru Sukanto sebagai Direktur Utama
Johanes Saragih sebagai Direktur
Fahmi Bagus Mahesa sebagai Direktur
Taufik Hakim sebagai Direktur Independen
Lungguk Gultom sebagai Direktur Independen.
Â