Liputan6.com, Jakarta - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak Rancangan Undang-Undang tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang diusulkan DPR RI khususnya Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Jika disahkan akan berdampak buruk bagi industri hotel dan restoran di Tanah Air. Â
Ketua Umum PHRI Hariyadi Sukamdani menyampaikan hal tersebut saat dihubungi Liputan6.com. Ia menuturkan, prospek bisnis hotel dan restoran di Indonesia ke depan masih cukup cerah. Hanya saja ada rencana kebijakan yang melarang total produksi, perdagangan sampai konsumsi minol yang tertuang dalam draf RUU Larangan Minol oleh parlemen.
"Prospek bisnis hotel masih bagus, tapi satu-satunya ancaman kalau RUU Larangan Minol ini gol (disahkan jadi UU). Bikin pusing kepala," ujar Hariyadi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Minggu (24/7/2016).
Hariyadi memperkirakan, kunjungan turis atau wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia bakal turun drastis apabila kebijakan tersebut diimplementasikan.
Baca Juga
Sayangnya dia belum berani menyebut seberapa besar imbas RUU terhadap kunjungan turis. Dia beralasan, turis memiliki kebiasaan mengonsumsi bir atau minol lain dalam kehidupan sehari-hari.
"Turis biasa minum bir, nah kalau dilarang, mereka tidak akan datang ke Indonesia. Ini yang harus diwaspadai, kalimat-kalimat larangan yang terkait dengan habit atau kebiasaan wisatawan," tegas Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) itu. Â
Hariyadi mengakui, atas pengajuan draf RUU tersebut menimbulkan persepsi negatif di luar negeri. Lantaran kegiatan produksi, perdagangan sampai konsumsi minol dilarang dalam RUU ini.
"Harusnya pembatasan, masa orang dilarang sama sekali konsumsi bir, terutama wisatawan. Jerman tuh sudah punya persepsi negatif atas isu RUU Larangan Minol, mereka bilang tidak usah saja datang ke Indonesia, sudah biasa minum bir malah tidak boleh," kata dia.
Dalam draf RUU Larangan Minol di Bab III Pasal 5 disebutkan setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol (minol) golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan.
Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis. Sementara di pasal 7 setiap orang dilarang mengonsumsi seluruh jenis minol.
Di pasal 8 ayat 1 diatur pengecualian untuk kepentingan terbatas dan ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Tujuan larangan minuman beralkohol untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol," bunyi Pasal 3 Bab I draf RUU.
Sementara di Bab VI mengatur ketentuan pidana. Pasal 17 menyebutkan ancaman pidana yang diusulkan bagi produsen dan distributor termasuk penjual minimal 2 tahun, maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Sedangkan bagi konsumen diusulkan ancaman pidana 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun. Dendanya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam Pasal 18.
Di Pasal 19 diatur bila peminum mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta, maksimal Rp 100 juta. (Fik/Ahm)
Advertisement