Kemenperin Belum Bersikap soal RUU Larangan Minuman Alkohol

Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto mengatakan pihaknya baru akan membicarakan soal RUU tersebut.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Jul 2014, 16:39 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2014, 16:39 WIB
Alkohol
Minuman Alkohol (istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum bisa memberikan sikap terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol yang akan segera diselesaikan DPR pada tahun ini.

Direktur Jenderal Industri Agro Panggah Susanto mengatakan pihaknya baru akan membicarakan soal RUU tersebut.

"Kita belum (kasih sikap resmi). Kita bukan menolak tetapi belum dibicarakan," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (22/7/2014).

Menurut dia, baik produksi maupun konsumsi minuman beralkohol sulit untuk dilarang. Hal ini karena permintaan dari beberapa wilayah terutama di daerah pariwisata masih sangat tinggi meningkat banyak wisatawan mancanegara yang mengkonsumsi minuman jenis itu.

"Kalau dilarang ya bagaimana, kan ada yang butuh. Nggak bisa (dilarang), faktanya begitu. Seperti di Bali kan nggak bisa dilarang," katanya.

Seperti diketahui, RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol dari DPR ini berisi larangan untuk memproduksi, menyimpan dan mengkonsumsi minuman beralkohol dengan kadar diatas 1 persen.

Sanksi yang disusun pun tidak tanggung-tanggung yaitu penjara paling sedikit 2 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar bagi pihak yang memproduksi minuman tersebut. (Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya