Menkeu Bambang Bagi-bagi Tips Ikut Tax Amnesty

Menteri Keuangan membagikan tips memudahkan wajib pajak untuk ikut program tax amnesty di hadapan 3.500 pengusaha di Sumatera Utara.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jul 2016, 15:45 WIB
Diterbitkan 24 Jul 2016, 15:45 WIB
20160701-Pencanangan-Program-Pengahapusan-Pajak-Jakarta-Jokowi-FF
Menteri Keuangan Bambang S Brodjonegoro memberikan sambutan saat dalam pencanangan program kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty di Kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta, Jumat (1/7). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Di hadapan sekitar 3.500 pengusaha di wilayah Sumatera Utara, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro membagikan beberapa tips untuk memudahkan Wajib Pajak mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Dikutip dari keterangan resminya di laman Kementerian Keuangan, Jakarta, seperti ditulis Minggu (24/7/2016), tips pertama agar terhindar dari antrean panjang, peserta amnesti pajak dapat memanfaatkan layanan unit pelayanan (helpdesk) yang telah disediakan untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran pengampunan pajak.

Menkeu Bambang mengatakan, layanan helpdesk tersedia baik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun call center 1500745.

"Saran kami adalah, supaya informasi nanti lengkap ketika mendaftar dan tidak usah antre panjang, tolong Bapak atau Ibu datang dulu ke helpdesk. Helpdesk tersedia di setiap KPP, website, dan telepon ke call center 1500745," Bambang menerangkan.

Tips kedua, setelah selesai mengisi formulir dan meyakini semua data yang diisi sudah akurat, peserta dipersilakan datang ke bagian pendaftaran amnesti pajak di KPP terdekat.

"Ketika sudah yakin bahwa formulir yang bisa di-download itu sudah terisi, dan isinya sudah mendekati kebenaran, maka Bapak atau Ibu tinggal datang ke bagian pendaftaran di KPP,"jelas dia.

Ketiga, setelah mendaftar pada KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir Wajib Pajak sudah diterima oleh KPP, peserta akan memperoleh surat pernyataan amnesti pajak.

"Mudah-mudahan prosesnya akan cepat, setelah surat konfirmasi bahwa formulir Bapak atau Ibu sudah diterima oleh KPP. 10 hari kemudian paling lambat, surat pernyataan untuk tax amnesty ini sudah keluar," tegas Menkeu.

Bambang menambahkan, setelah menerima surat pernyataan amnesti pajak, sesuai dengan slogan, peserta dapat menjalankan usahanya dengan lebih tenang.

"Sesuai moto amnesti pajak, kita sudah mengungkap, kita sudah menebus, setelah semuanya beres, dapat surat, Bapak atau Ibu lega, karena bisa berbisnis ke depan tanpa takut dikejar-kejar Ditjen Pajak," ujar dia. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya