Warga Balikpapan Antusias Ikut Tax Amnesty

Kepala Kantor DJP Kaltim dan Kaltara Samon Jaya menuturkan kalau pembayaran tebusan pajak mencapai Rp 2,9 miliar di Kaltim dan Kaltara.

oleh Abelda RN diperbarui 10 Agu 2016, 11:15 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 11:15 WIB
tax amnesty
Penghapusan pajak ternyata masih menjadi polemik

Liputan6.com, Balikpapan - Warga Balikpapan, Kalimantan Timur antusias ikut program tax amnesty atau pengampunan pajak yang dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara. Ada sebanyak 30 orang wajib pajak tercatat mengikuti program tax amnesty.

"Wajib pajak di Balikpapan paling antusias mengikuti program tax amnesty," kata Kepala Kantor DJP Kaltim dan Kaltara, Samon Jaya, seperti ditulis Rabu (10/8/2016).

Samon mengatakan ratusan warga Balikpapan melakukan konsultasi prosedur pelaksanaan tax amnesty. Sebagian diantaranya sudah melakukan pembayaran tebusan keringanan pajak atas penyertaan hartanya masing masing. Dana hasil tax amnesty itu diperkirakan Rp 1,7 miliar.

"Pembayaran tebusan keringan pajak dilakukan di kantor Pratama Pajak Balikpapan dan Madya Pajak Balikpapan. Total dua pembayaran tebusan ini sebanyak Rp 1,7 miliar," ujar dia.

Secara keseluruhannya, Samon menyebutkan wilayah Kaltim dan Kaltara sudah menerima pembayaran tebusan tax amnesty sebesar Rp 2,9 miliar. Nilai tebusan pajak berasal dari 63 wajib pajak yang tersebar di Balikpapan, Samarinda, Tarakan, Bontang, Tanjung Redeb dan Tenggarong.

Kantor Pajak di Kaltim dan Kaltara memperoleh dukungan dari seluruh unsur keamanan dalam pelaksanaan program tax amnesty saat ini. Program ini diharapkan mampu mendongkrak pencapaian target pajak sebesar Rp 23,9 triliun. Saat ini realisasi pajak mencapai 29,8 persen atau masih sekitar Rp 7,1 triliun dari seluruh sektor di area Kaltim dan Kaltara.

Samon menyebutkan hanya 5 ribu wajib orang pribadi pajak Kaltim dan Kaltara yang membayar pajak penghasilan tahunan. Potensi wajib pajak perseorangan sebanyak 87 ribu sesuai pendataan Kantor DJP Kaltim dan Kaltara.

Kantor Pajak Kaltim dan Kaltara mengandeng seluruh kepala daerah dalam sosialisasi penerapan tax amnesty (ampunan pajak). Selama sembilan bulan ke depan ada keringanan sanksi bagi pengemplang wajib pajak seluruh Indonesia.

Kurun waktu sembilan bulan ini, Samon mengatakan ada keringanan saksi wajib pajak berkisar 2 persen hingga 10 persen dari seluruh total kewajiban pajaknya. Selain itu juga diberikan penghapusan sanksi pajak terhutang hingga penghentian penyidikan pelanggaran pajaknya.

"Setelah tax amnesty nantinya akan diberlakukan sepenuhnya berkenaan soal penindakan pembayaran wajib pajak. Sanksinya bisa berlipat lipat dibandingkan sebelumnya dan ada penahanan hingga penyitaan aset wajib pajak," ujar dia.

Samon menilai potensi penerimaan pajak di Kaltim dan Kaltara sebesar Rp 3 triliun di sektor industri pertambangan, perdagangan, kontruksi, gaji/tunjangan dan industri pengolahan. "Adanya tax amnesty ini sudah bagus saat terkumpul Rp 1,5 triliun.  Sisanya akan kami kejar," kata dia.

Sehubungan itu, Samon memastikan pihaknya akan mendorong pembayaran wajib pajak perseorangan tahunan di Kaltim dan Kaltara. Tahapan sosialisasi, pemberitahuan, pemeriksaan hingga sandera akan diberlakukan bagi wajib pajak nakal di Kaltim dan Kaltara. (Abelda G/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya