Gelar Rapat KSSK, 4 Lembaga Antisipasi Banjir Dana Tax Amnesty

Komite Stabilitas Sistem Keuangan juga sepakat terus meningkatkan koordinasi guna antisipasi pengaruh masuknya dana ke sektor keuangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 09 Agu 2016, 20:35 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 20:35 WIB
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)
Infografis Tax Amnesty (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK), Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) telah menyelenggarakan rapat berkala di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Barat.   

Rapat dihadiri oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Gubernur BI Agus DW Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (9/8/2016), rapat yang berlangsung di Bandung, Jawa Barat itu membahas sejumlah agenda, antara lain kondisi stabilitas sistem keuangan termasuk antisipasi sektor keuangan untuk mengelola dana repatriasi hasil amnesti pajak. Topik lainnya, laporan penetapan Bank Sistemik, tata kelola dan kode etik KSSK, serta kegiatan Sekretariat KSSK.

"Berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan oleh KSSK, disimpulkan bahwa stabilitas sistem keuangan kuartal II-2016 dalam kondisi baik. Hal ini didukung oleh kondusifnya kondisi makro ekonomi, pasar uang, pasar modal, perbankan, dan lembaga keuangan non bank," demikian bunyi dalam rilis Kemenkeu.  

Terkait dengan dana repatriasi hasil amnesti pajak, KSSK sepakat untuk terus meningkatkan koordinasi guna mengantisipasi pengaruh masuknya dana tersebut ke dalam sektor keuangan. KSSK sepakat untuk terus mencermati berbagai potensi risiko yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan.

Dalam rapat, OJK melaporkan telah menetapkan Bank Sistemik. Penetapan Bank Sistemik tersebut dilakukan setelah OJK berkoordinasi dengan BI. Sesuai dengan ketentuan UU PPKSK, penetapan Bank Sistemik akan dimutakhirkan secara berkala.

Pada Juni 2016, KSSK telah melaksanakan kegiatan sosialisasi UU PPKSK di 4 kota, yaitu Jakarta (16, 17, dan 23 Juni), Medan (20 Juni), Surabaya (27 Juni) dan Makassar (30 Juni). Peserta sosialisasi meliputi direksi, dewan komisaris, pemegang saham pengendali industri perbankan dan non perbankan, Kementerian/Lembaga, aparat penegak hukum, forum
komunikasi pimpinan daerah, akademisi, advokat dan pers.

Selain wakil dari Kementerian Keuangan, BI, OJK, dan LPS, turut hadir sebagai narasumber sosialisasi adalah pimpinan dan anggota Komisi XI DPR yang terlibat sebagai panitia kerja dalam pembahasan UU PPKSK.

Sejumlah kegiatan KSSK akan terus berjalan sampai dengan akhir tahun, antara lain finalisasi tata kelola dan kode etik KSSK, organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK, simulasi penanganan krisis pada minggu ke-2 September 2016, serta penyiapan peraturan pelaksanaan UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK. KSSK akan menyelenggarakan rapat berkala berikutnya pada 24 Oktober 2016. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya