Komentar Jokowi soal Deklarasi Harta Warga Baru Rp 9,27 Triliun

Presiden Jokowi menuturkan saat pelaksanaan tax amnesty tersebut membutuhkan perhitungan sehingga butuh waktu.

oleh Agustina Melani diperbarui 09 Agu 2016, 13:58 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 13:58 WIB
20160721- Presiden Jokowi Jelaskan Manfaat Tax Amnesty di Istana- Faizal Fanani
Presiden Joko Widodo. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan wajib pajak yang ingin melakukan tax amnesty atau pengampunan pajak juga masih banyak menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya. Dua PMK baru disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Hal ini menanggapi deklarasi harga masyarakat Rp 9,27 triliun yang memanfaatkan tax amnesty.

"Jadi ini memang kita sudah mengeluarkan PMK, tapi PMK-nya itu belum mengakomodir wajib pajak yang ingin merepatriasi dananya. Karena apa? Memang ini kecil-kecil, ini teknis kecil-kecil, tapi kalau tidak kita dengar semuanya, tidak dengar mereka, bisa hilang itu. Sehingga ini dengan cepat Bu Menteri Keuangan langsung mengeluarkan lagi 2 PMK. Nah, nanti kita lihat," ujar Jokowi, seperti dikutip dari situs Setkab, Selasa (9/8/2016).

Ia mengakui, semua pakai kalkulasi, pakai hitung-hitungan buku, dan tidak langsung ada tax amnesty yang datang. "Mereka masih membuat buku dulu, menyiapkan kalkulasinya dulu, menyiapkan perhitungan-perhitungan dulu, dilihat, diteliti benar, baru mau ke pajak, ke kantor Pajak. Memang prosesnya seperti itu," ujar Jokowi.

Jokowi menilai, keluhan yang ada di luar sekarang konsultan pajaknya jadi kurang. Ia mengatakan, semua pakai konsultan pajak sehingga konsultan pajak kurang lantaran harus menyiapkan hal terkait pengampunan pajak atau tax amnesty. Hal itu juga memiliki keterbatasan waktu.

"Kalau saya pada angka tadi Rp 9 triliun buat saya biasa saja. Memang belum ini baru pemanasan. Bahwa aliran dana ini sudah masuk, iya, bagus," kata Jokowi. (Ahm/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya