Dirjen Pajak Klaim Bisa Turunkan PPh Badan Sampai 10 Persen

Kemenkeu tengah menggodok atau mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Agu 2016, 12:47 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2016, 12:47 WIB
DPR: Pemerintah Harus Berupaya Lebih Keras Serap Pajak
Persoalan perpajakan memang menjadi isu krusial, apalagi ada skandal perpajakan dalam dokumen yang disebut "Panama Papers".

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok atau mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 17 persen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing usaha Indonesia.

Merespons instruksi Presiden tersebut, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengklaim mampu memangkas habis tarif tersebut hingga ke level 10 persen.

"Ya nanti kesepakatan dan lihat basis pajaknya dulu. Kalau sudah besar, mungkin bisa turun. Jangankan 17 persen, 10 persen juga bisa seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," ucap Ken di Jakarta, (12/8/2016).

Saat ini, katanya, pemerintah dan DPR sedang dalam pembahasan revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait PPh maupun PPN, termasuk di dalamnya kajian penyesuaian PPh Badan. "Itu kan di UU baru KUP PPh dan PPN, masih dibahas," ujar Ken.

Ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian usai Rakor Anggaran, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Suahasil Nazara mengatakan, Kemenkeu masih mengkaji opsi penurunan PPh Badan. "Nanti kita kaji dulu lah. Pokoknya kita cari yang paling baik. Kita akan kaji dan pasti mencari yang terbaik," tegas dia.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo bungkam ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut, termasuk saat ditanyakan perihal langkah pemerintah jika Singapura menjegal upaya Indonesia menurunkan PPh Badan agar setara dengan Negeri Singa itu. "Itu tanya Pak Dirjen Pajak dan Bu Menkeu," kata dia yang meninggalkan lobi belakang Gedung Kemenko Perekonomian.

Sebelumnya pada 10 Agustus 2016, pemerintah berencana untuk merevisi 3 undang-undang perpajakan yang saat ini sudah ada yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Dalam sosialisasi program pengampunan pajak di Semarang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan, tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibanding dengan negara-negara lain. Oleh sebab itu, banyak orang yang lebih tertarik untuk ke luar negeri.

Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bila PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25 persen. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” ucap Jokowi seperti ditulis, Rabu (10/8/2016).

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini sedang mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa.

"Mungkin dari PPN 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," ucap Jokowi. Meski tidak menutup kemungkinan untuk langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan.

Meski perubahan tiga Undang-Undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Jokowi meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. (Fik/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya