Rencana Penurunan PPh Badan RI Bakal Kena Jegal Singapura?

Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi PPh Badan dari 25 persen menjadi 17%.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Agu 2016, 19:29 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2016, 19:29 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta berhati-hati terkait rencana pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani sedang mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengurangi PPh Badan dari 25 persen menjadi 17 persen.

Pengamat Pajak Darussalam meyakini, negara tetangga Singapura tak akan tinggal diam mengenai rencana tersebut.

"‎Sementara di regional ASEAN ini kan yang paling rendah Singapura 17 persen. Kita mau samain dengan Singapura. Ada jaminan nggak Singapura tetap di 17 persen, kan nggak," kata dia dalam seminar Tax Amnesty dan Upaya Mendorong Pertumbuhan Ekonomi‎, di Jakarta, Kamis (11/8/2016).

Lebih lanjut, dia mengatakan Singapura merupakan salah satu negara yang cukup handal dalam pengaturan pajak. Bisa saja Singapura menurunkan pajak lebih rendah dari yang ada saat ini. "Singapura sebagai salah satu negara yang favorit lah untuk melakukan skema aggressive tax planning," ungkap dia.

Dalam sebuah penelitian, lanjut dia, tarif pajak berada di peringkat 11 dari 12 indikator untuk investasi. Masih ada indikator lain seperti stabilitas ekonomi dan hukum.

Darussalam mengatakan, pemangkasan pajak bukanlah cara terakhir untuk menarik minat investasi di Indonesia. ‎"Jadi kita harus hati-hati. Menurut saya penurunan tarif dalam konteks melanjutkan tax amnesty supaya setelah tiga tahun tidak capital outflow lagi ya saya pikir masih banyak instrumen lain seperti yang tadi disebutkan OJK. Ada produk yang lebih beragam, sistem investasi, kepastian hukum, kita jangan bicara langsung pajaknya yang ditembak," jelas dia.

Dia menambahkan, kalaupun berniat memangkas PPh Badan sebaiknya tidak dilakukan secara drastis. Sebaiknya penurunan dilakukan secara bertahap.

"Kalaupun mau turun, kita bertahap, smart lah. Ya 20 persen masih mungkin. Jangan sampai 17 persen lah karena negara-negara memang kecenderungan internasional untuk menurunkan tarif. Cuma seberapa itu yang jadi persoalan," tandas dia.(Amd/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya