‎Sri Mulyani Kaji Rencana Penurunan PPh Badan Jadi 17 Persen

Revisi aturan PPh dan PPN bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi negara dengan perekonomian lebih kompetitif.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Agu 2016, 11:28 WIB
Diterbitkan 10 Agu 2016, 11:28 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji permintaan Presiden Jokowi untuk memangkas PPh Badan menjadi 17 persen.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji permintaan Presiden Jokowi untuk memangkas PPh Badan menjadi 17 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tengah mengkaji permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memangkas Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 17 persen. Tujuannya, agar Indonesia menjadi negara yang dapat bersaing dengan negara lain.

Usai acara Memperingati 39 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Kementerian Keuangan akan mengajukan proposal ke DPR RI terkait berbagai macam perubahan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), terutama aturan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"Mengenai keputusan tarif seperti yang ditetapkan Presiden, akan dilakukan berbagai kajian perhitungan (penurunan tarif PPh Badan)," tegas Sri Mulyani saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (10/8/2016).

Revisi aturan PPh dan PPN ini, kata dia, bertujuan untuk membuat Indonesia menjadi negara dengan perekonomian lebih kompetitif. Dengan begitu, ujar Sri Mulyani, fungsi-fungsi pembangunan yang merupakan program prioritas pemerintah berjalan baik.

"Kami akan mencari jalan semaksimal mungkin agar keseimbangan dari seluruh tujuan yang dijanjikan Presiden bisa terpenuhi. Memang banyak yang harus dikaji secara rutin," terang Sri Mulyani.

Saat dikonfirmasi mengenai besaran tarif penurunan PPh Badan apakah bisa mencapai 17 persen, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu enggan berkomentar banyak. "Keputusan tarif sedang dikaji," papar dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi berencana untuk merevisi tiga Undang-Undang Perpajakan yang saat ini sudah ada, yaitu Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Jokowi menjelaskan, tarif pajak di Indonesia kurang kompetitif jika dibanding dengan negara-negara lain. Oleh sebab itu, banyak orang yang lebih tertarik untuk ke luar negeri.

Sebagai gambaran, Jokowi menjelaskan bila PPh Badan di Singapura sebesar 17 persen, sementara di Indonesia PPh Badan sebesar 25 persen. “Kenapa kita harus 25 persen? Kita ini bersaing. Bisa lari ke sana semua,” ucap Jokowi seperti ditulis, Rabu (10/8/2016).

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini sedang mengkaji perubahan undang-undang perpajakan. Pajak Pertambahan Nilai misalnya, jika negara lain bisa lebih rendah, tentunya kita pun harus bisa.

"Mungkin dari PPN 25 persen ke 20 persen dulu, baru ke 17 persen," ucap Jokowi. Meski tidak menutup kemungkinan untuk langsung ke 17 persen, jika setelah dikalkulasi memang memungkinkan.

Meski perubahan tiga undang-undang tersebut harus melalui proses pembahasan di DPR, Jokowi meyakini bahwa para anggota DPR akan mendukung proses pembahasan itu. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya