Pemangkasan Anggaran APBNP 2016 Bertambah Jadi Rp 137,6 Triliun

Pemotongan anggaran dalam APBN-P 2016 membengkak sebesar Rp 3,8 triliun menjadi Rp 137,6 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Agu 2016, 19:47 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2016, 19:47 WIB
20160816-Sidang-MPR-Jakarta-Jokowi-FF
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri sidang tahunan MPR RI di ruang rapat paripurna 1 Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (16/8). Presiden Jokowi berpidato kenegaraan menyampaikan tentang pencapaian kinerja pemerintah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemotongan anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 membengkak sebesar Rp 3,8 triliun menjadi Rp 137,6 triliun. Awalnya, pemerintah hanya memangkas anggaran Rp 133,8 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penerimaan perpajakan diperkirakan mengalami shortfall (kekurangan) dalam APBN-P tahun ini sebesar Rp 219 triliun karena pengaruh dari perlambatan ekonomi dan penurunan harga komoditas.

"Jadi pemerintah perlu melakukan langkah penyelamatan APBN dengan penghematan anggaran tanpa harus mengerem pertumbuhan ekonomi terlalu kencang," ujarnya saat Raker Pemotongan Anggaran di ruang Komisi XI DPR, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Sri Mulyani memaparkan, pemerintah menyisir belanja-belanja yang bisa dihemat. Lanjutnya, belanja Kementerian/Lembaga (K/L) yang dipangkas sebesar Rp 64,7 triliun serta transfer daerah dan dana desa Rp 72,9 triliun. Padahal sebelumnya dana desa tidak akan dipangkas.

Totalnya Rp 137,6 triliun atau lebih besar Rp 3,8 triliun dibanding rencana pemotongan anggaran awal Rp 133,8 triliun  dengan rincian belanja K/L Rp 65 triliun dan transfer daerah Rp 68,8 triliun.

"Penghematan anggaran transfer daerah naik menjadi Rp 70,1 triliun dan dana desa Rp 2,8 triliun. Sementara penghematan anggaran K/L untuk belanja yang tidak bisa terserap seluruhnya sampai akhir tahun ," jelas Sri Mulyani.

Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan identifikasi bahwa pemotongan anggaran untuk kegiatan yang belum dikontrakkan, belanja honorarium, perjalanan dinas, paket meeting, iklan, pembangunan gedung baru, pembatasan pengadaan kendaraan dinas, dan lainnya.

"Tapi belanja infrastruktur, bantuan sosial untuk orang miskin, gaji dan tunjangan pegawai, operasional dan pemeliharaan perkantoran, dan belanja yang sudah dikontrakkan," pungkas Sri Mulyani. (Fik/Gd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya