Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan asuransi akan menanggung kerusakan mobil sesuai dengan polis asuransinya. Maksimal, perusahaan asuransi akan menanggung klaim sampai harga mobil jika terjadi kerusakan berat.
"Jadi nggak ada batasannya, jaminan maksimal harga mobil," kata Direktur Eksekutif AAUI Julian Noor kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (28/8/2016).
Terkait dengan banjir di kawasan Kemang Jakarta Selatan, dia mengatakan perusahaan asuransi hanya akan membayar klaim sesuai dengan kerusakan mobil. Lantaran, mobil yang tenggelam diperkirakan hanya mengalami kerusakan mesin.
Advertisement
"Kalau banjir kerugian sebagian. Kerugian yang terjadi nggak seharga mobil," tutur dia.
Namun demikian, dia mengingatkan supaya pemilik mobil melihat kembali polis asuransinya. Dia mengatakan, tidak semua polis asuransi menanggung banjir. Dia bilang, polis asuransi kendaraan terbagi dua, ada yang meng-cover mobil yang terkena banjir dan tidak.
"Harus lihat jamin banjir atau tidak," kata Julian.
Julian mengatakan, untuk melakukan klaim asuransi mudah. Pada dasarnya, pemilik kendaraan tinggal melapor ke perusahaan asuransi dan membawanya ke bengkel terdekat.
"Biasanya klaim langsung ke bengkel, kemudian terjamin. Lapor perusahaan asuransi, datang ke bengkel terdekat, mobilnya diperbaiki," pungkas Julian.
Seperti diketahui, kawasan Kemang tergenang banjir yang cukup parah Sabtu kemarin. Akibatnya, sejumlah mobil yang tengah terparkir tergenang, termasuk mobil-mobil mewah. (Achmad Dwi Arifyadi)