Mau Ikut Tax Amnesty, Kantor Pajak Tetap Buka Sabtu-Minggu Ini

Tambahan hari layanan ini dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan tax amnesty menjelang akhir periode pertama di 30 September‎.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Sep 2016, 10:02 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2016, 10:02 WIB
Infografis Tak Perlu Takut Pengampunan Pajak (Liputan6.com/Deisy Rika)
Infografis Tak Perlu Takut Pengampunan Pajak (Liputan6.com/Deisy Rika)

Liputan6.com, Jakarta Kabar bagi masyarakat yang ingin mengikuti Program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan membuka layanan pengampunan pajak atau tax amnesty di hari Sabtu dan Minggu.

Tambahan hari layanan ini  dalam rangka mengantisipasi beban puncak pelayanan tax amnesty menjelang akhir periode pertama di 30 September‎ 2016.

"Jadi tidak perlu izin kantor untuk ke kantor pajak. Karena sekarang kantor pajak buka di Sabtu dan Minggu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resminya di Jakarta, seperti dikutip Sabtu (3/9/2016).

Layanan tax amnesty di kantor pajak buka di Sabtu pukul 08.00-14.00 WIB dan Minggu pukul 08.00-12.00 WIB. Langkah lain DJP untuk menghadapi lonjakan pendaftar tax amnesty, antara lain:

- Membuka layanan penerimaan Surat Pernyataan Harta (SPH) untuk pengampunan pajak di KP2KP seluruh Indonesia bagi Wajib Pajak (WP) yang terdaftar di KPP yang membawahi KP2KP

- Menetapkan kantor pusat DJP dan kantor wilayah DJP seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu yang dapat menerima SPH untuk pengampunan pajak bersifat nasional (melayani WP tanpa batasan tempat terdaftar)

- Menambah jumlah pegawai yang bertugas melayani pengampunan pajak di setiap KPP

- Memastikan aplikasi ataupun sistem informasi teknologi terkait program amnesti pajak berjalan lancar

- Dalam situasi KAHAR, maka kepad WP yang menyampaikan SPH langsung diberikan Tanda Terima Sementara.

DJP pun telah menerbitkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/2016 tentang Perubahan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-07/PJ/2016 tentang Dokumen dan Pedoman Teknis Pengisian Dokumen dalam rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa harta dan utang yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tidak perlu dirinci, tapi cukup dituliskan jumlah tota harta atau utang tersebut. Upaya ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengisi formulir tax amnesty.

Kemudahan lainnya


Kemudahan lainnya:

1. Untuk nilai harta yang dilaporkan saat ini tidak lagi harus harga pasar, tetapi harga wajar yang di tentukan WP. Nilai yang WP tentukan ini tidak akan dikoreksi oleh petugas pajak dan tidak harus ada dokumen pendukungnya. Ke depannya pun petugas pajak tidak boleh melakukan penelitian terhadap nilai harta yang WP masukkan ke tax amnesty ini.

‎2. Jika ada rumah atau mobil atau harta lain yang dibeli dari penghasilan yang sudah bayar pajak, tidak perlu ikut tax amnesty, namun ikut pembetulan laporan pajak SPT saja. Begitu juga dengan harta warisan dan hibah, jika belum masuk di SPT cukup dilakukan pembetulan SPT.

Hanya perlu membayar biaya administrasi Rp 100 ribu di kantor pajak. Dengan ikut pembetulan SPT ini, WP berarti patuh pada UU Perpajakan, tidur bisa enak.‎‎

3. Sekarang pensiunan dan masyarakat yang memiliki pendapatan Rp 4,5 juta per bulan ke bawah tidak perlu punya NPWP, tidak wajib lapor SPT,  tidak wajib ikut tax amnesty, dan tidak akan kena sanksi tax amnesty ataupun sanksi pajak

4. Jika memerlukan informasi lebih lengkap dapat menghubungi hotline tax amnesty di nomor 1500 745. (Fik/Nrm)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya