Cara Sri Mulyani Hapus Keresahan Masyarakat soal Tax Amnesty

Menkeu Sri Mulyani meminta masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah tidak resah dengan pelaksanaan program tax amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 01 Sep 2016, 07:30 WIB
Diterbitkan 01 Sep 2016, 07:30 WIB
Cara Sri Mulyani Hapus Keresahan Masyarakat soal Tax Amnesty
Cara Sri Mulyani Hapus Keresahan Masyarakat soal Tax Amnesty

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati meminta agar masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah tidak resah dengan pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty). Fokus pemerintah saat ini mengejar Wajib Pajak (WP) kelas kakap yang selama tidak patuh menyetor pajak.

Target sasaran ini, kata Sri Mulyani sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

"Fokus kami betul-betul ke WP besar, baik perorangan maupun Badan Usaha yang dianggap punya potensi besar tapi selama ini menghindari pajak," ujarnya di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/8/2016) malam.

Menurut Sri Mulyani, pemerintah dan DPR menyusun dan mengesahkan UU Tax Amnesty agar tidak menimbulkan keresahan. Akan tetapi, sambungnya, persepsi masyarakat, terutama masyarakat kelas bawah mulai berubah, resah karena merasa menjadi target bidikan Ditjen Pajak untuk ikut pengampunan pajak.

"Instruksi saya ke Dirjen Pajak sekarang adalah melihat dan memprioritaskan WP besar supaya mereka bisa jelas dalam merencanakan ikut tax amnesty, dari sisi uang, waktu, kapan akan melakukan. Juga dari jumlah deklarasi maupun uang tebusannya," jelas Sri Mulyani.

Di sisi lain, kekhawatiran masyarakat semakin membuncah karena UU Tax Amnesty tak henti-hentinya digugat oleh sejumlah kalangan. Terakhir ini dari Ormas Islam besar, Muhammadiyah yang melayangkan uji materi (judicial review) atas UU Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK).  

"Kita akan coba tangani (gugatan UU Tax Amnesty) dan kita lakukan upaya terbaik dari sisi pengalaman kita. Kita akan berkomunikasi dan berkoordinasi antar pemerintah dalam merespons judicial review ini," ucap Sri Mulyani. (Fik/Ndw)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya