Liputan6.com, Karawang - Produsen fiber optik, PT Yangtze Optical Fiber Indonesia (YOFI) meminta pemerintah menerapkan standar nasional Indonesia (SNI) wajib untuk kabel fiber. YOFI sendiri merupakan perusahaan patungan antara Yangtze Optical Fibre and Cable (YOFC) dan perusahaan lokal PT Monas Permata Persada.
Presiden Direktur Monas Permata Persada Santoso mengatakan, dengan penerapan SNI wajib dinilai bisa mencegah adanya impor kabel fiber. Sebab dengan banyaknya impor kabel fiber akan mematikan industri dalam negeri.
Baca Juga
"Banyak pabrik kabel dia tidak bisa produksi, dia impor. Bilangnya lokal pabrik kabel, pabrik kabel kan harus bisa bikin, tapi dia nggak punya kapasitas produksi," kata dia usai peresmian pabrik YOFI, di Karawang, Jawa Barat, Kamis (8/9/2016).
Dia mengatakan, kabel fiber sendiri saat ini banyak berasal dari Korea Selatan dan China."Biasa Korea dan China. Ada yang impor tapi kapasitasnya nggak ada," ujar dia.
Oleh karenanya, dia meminta supaya segera ditetapkan SNI untuk produk kabel fiber. Terlebih, dikhawatirkan terjadinya dumping pada produk China.
"Makanya tadi mohon, Dirjen, Menteri, diSNI wajib. Supaya nggak impor lagi, nggak impor kabel. Nanti kalau China dumping kita klenger," tandas dia.
Untuk diketahui, YOFI baru saja meresmikan pabrik fiber optik dengan kapasitas produksi 3 juta kilometer serat optik per tahun. Pabrik ini dianggap pabrik pertama serta terbesar di ASEAN.(Amd/Nrm)