Luhut Ingin Inpex Selesaikan PoD Blok Masela dalam 8 Bulan

Inpex Corporation pun sebelumnya menyatakan keinginan untuk mempercepat pengembangan Blok Masela.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 13 Sep 2016, 16:27 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2016, 16:27 WIB
20160901-Luhut Rapat Bareng DPR Bahas Kebijakan Arcandra Tahar-Jakarta
Menko Kemaritiman sekaligus Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan menghadiri rapat kerja dengan Komisi VII DPR, di Senayan, Jakarta, Kamis (1/9). Raker membahas RAPBN 2017 serta kebijakan yang telah dibuat Arcandra Tahar. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pelaksana tugas Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan meminta operator Blok Masela Inpex Corporation mempercepat rencana pengembangan lapangan (Plan of Development/PoD).

Luhut mengatakan, saat ini tidak ada permasalahan dalam pengembangan Blok Masela. Tetapi, dia ingin PoD Masela lebih cepat menjadi 8 bulan, dari yang direncanakan sebelumnya selesai satu tahun, meski terjadi perubahan lokasi pengembangan dari awalnya di tengah laut (offshore) menjadi di daratan (onshore).

Keinginannya tersebut, juga dibicarakan dengan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

"Sekarang tidak ada isu masalah sekarang sedang siapkan PoD nya. Nah bicara tentu dengan SKK Migas kalau boleh delapan bulan, kalau setahun kelamaan," kata Luhut, di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (13/9/2016).

Inpex Corporation pun sebelumnya menyatakan keinginan untuk mempercepat pengembangan Blok Masela. Hal tersebut sempat dikatakan Manager Communication and Relation Inpex Usman Slamet ke Luhut.

"‎Intinya beliau sama seperti kita, proyek ini bisa jalan dengan cepat. Itu aja sih," kata Usman, beberapa waktu lalu.

Usman mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Inpex mendapat arahan dari Luhut untuk mempercepat pekerjaan yang bisa dilakukan saat ini sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Kalau ada pekerjaan yang bisa dikerjakan secara cepat. Dan koridornya jelas, sesuai koridor hukum yang berlaku," tutur Usman.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya