Liputan6.com, Jakarta Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tetap mengejar kewajiban pajak yang harus dibayar Google di Indonesia. Sebab jika tidak, akan terjadi ketidakadilan bagi pengusaha di dalam negeri yang telah taat membayar pajak.
Anggota KEIN Johnny Darmawan mengatakan, selama ini DJP selalu mengejar para pengusaha dan perusahaan di dalam negeri untuk membayarkan pajak. Namun, hal tersebut tidak dilakukan secara optimal pada perusahaan asing, seperti Google.
Baca Juga
"Itu yang dari dulu saya katakan. Kok aneh pengusaha kita diudak-udak (dikejar-kejar), tetapi pengusaha asing maya itu tidak," ujar dia di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (19/9/2016).
Johnny mengakui, agak sulit untuk mengenakan pajak pada perusahaan seperti Google. Namun demikian, bukan berarti tidak ada celah bagi DJP untuk mengenakan pajak kepada Google.
"Kalau memang begitu, panggil saja transaksi mereka, apa saja. Secara begitu, kan sudah legal bundling yang didapatkan transaksi bukti dan lain-lain untuk dasar pembayaran pajaknya," dia menjelaskan.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Khusus Ditjen Pajak, Muhammad Hanif, sebelumnya menyatakan telah mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari pihak Google. Perusahaan teknologi raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu menolak diperiksa petugas pajak karena selama ini mangkir menyetor pajak di Indonesia.
Dia mengungkapkan manajemen Google dari Singapura telah menyambangi kantor pajak. Bahkan, manajemen dari Amerika Serikat (AS) berjanji akan datang dan menyelesaikan tunggakan pajaknya di Tanah Air.
"Tapi ternyata sebulan yang lalu, mereka action pemulangan surat perintah pemeriksaan. Google menolak diperiksa dan menolak ditetapkan sebagai Badan Usaha Tetap (BUT). Penolakan ini adalah mutlak indikasi pidana," tegasnya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.
Google sudah terdaftar sebagai BUT yang memiliki aset dan mencari penghasilan di Indonesia. Dengan begitu, perusahaan ini mempunyai kewajiban membayar pajak kepada Indonesia.
Dengan keputusan Google tersebut, Hanif mengaku Ditjen Pajak dapat menggunakan penolakan tersebut menjadi bukti permulaan (buper). Ditjen Pajak, tegasnya, akan melakukan investigasi selepas periode pertama tax amnesty berakhir, termasuk langkah keras untuk mengejar pajak dari Google.
"Kita akan tingkatkan ini menjadi bukti permulaan, lakukan investigasi. Kita tunggu sampai akhir September ini karena Pak Dirjen akan membuka keran untuk meningkatkan penegakan hukum. Tapi sambil menunggu, kita diskusikan langkah keras apa yang bisa dilakukan," jelas dia.
Namun di sisi lain, PT Google Indonesia juga telah menampik melakukan penghindaran pajak. Perusahaan ini menyatakan telah mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia.
Head of CommunicationGoogle Indonesia Jason Tedjasukmana menegaskan, Google akan terus bekerjasama dengan pemerintah Indonesia, termasuk masalah perpajakan.
"PT Google Indonesia telah beroperasi sebagai perusahaan Indonesia sejak tahun 2011. Kami telah dan akan terus bekerjasama dengan pemerintah Republik Indonesia dan telah dengan taat membayar semua pajak yang berlaku di Indonesia," kata dia kepada Liputan6.com.(Dny/Nrm)