Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani terus berupaya menggunakan Undang-Undang (UU) Perpajakan untuk mengejar pajak dari Google. Ini karena Google selama ini sudah mencari penghasilan dari Indonesia.
Dia menegaskan, meski pihak Google menolak untuk diperiksa Dirjen Pajak terkait perpajakan, dirinya tak akan memberi toleransi apapun kepada perusahaan yang memiliki basis bisnis di bidang internet tersebut.
"Tentu wajib pajak bisa melakukan argumen berbeda soal perpajakan ini, tapi ini Indonesia dan kami memiliki Undang-Undang Perpajakan," kata Sri Mulyani di Istana Presiden, Jumat (16/9/2016).
Baca Juga
Kementerian Keuangan siap melakukan mediasi untuk memberikan penjelasan kepada Google soal pembayaran pajak yang menjadi sebuah kewajiban bagi semua perusahaan yang memperoleh pendapatan dari Indonesia.
Sri Mulyani mengakui, memungut pajak dari perusahaan-perusahaan yang memiliki bisnis berkaitan dengan internet ini menjadi pekerjaan rumah di semua negara di dunia.
Untuk itu, Sri Mulyani menegaskan kembali kepada Google untuk menjadikan perusahaannya sebagai Badan Usaha Tetap (BUT), yang selama ini masih over-the-top (OTT).
"Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia," tutur Sri Mulyani. (Yas/Ahm)
Advertisement