Ada Tax Amnesty, BEI akan Perpanjang Pemenuhan Saham Publik

Perpanjangan waktu pemenuhan saham minimal 7,5 persen lantaran masih ada kemungkinan perubahan kepemilikan saat tax amnesty

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 20 Sep 2016, 14:31 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2016, 14:31 WIB
20160118--Investor-Tidak-Takut-Jakarta-AY
Pengunjung mengabadikan gambar bertuliskan #investor tidak takut di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/1). Direktur utama BEI Tito menjelaskan tidak terjadi pengaruh besar pasca teror terhadap perdagangan di BEI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan kembali memberikan insentif dalam rangka pengampunan pajak atau tax amnesty. Salah satunya, perpanjangan waktu pemenuhan saham publik (free float) sebanyak 7,5 persen.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, perpanjangan waktu free float ini hanya dalam rangka tax amnesty. Dia menuturkan, insentif diberikan lantaran masih ada kemungkinan perubahan kepemilikan saat tax amnesty.

"Karena tax amnesty, kita kasih kesempatan. Kita tunggu mereka (investor) datang. Karena tax amnesty bisa-bisa karena mereka klaim berkurang lagi (7,5 persen saham publik)," kata dia di Gedung BEI Jakarta, Selasa (20/9/2016).

Tito mengatakan, BEI belum memutuskan perpanjangan waktu free float. Namun, dia memperkirakan perpanjangan waktu yang diberikan sekitar 6 bulan. "Waktunya kita pikirkan, sekitar 6 bulan,"ujar dia.

Sebagai informasi, aturan free float 7,5 persen tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014. Dalam ketentuan itu juga meminta emiten untuk melepas 50 juta saham dari modal disetor dan jumlah pemegang saham minimal berjumlah 300 yang memiliki rekening di Bursa Efek. (Amd/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya