Liputan6.com, Jakarta - Rencana Muhammadiyah menggugat atau mengajukan judicial review Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) ke Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya batal. Organisasi Islam ini justru berbelok arah mendukung program tax amnesty setelah menerima audiensi dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Dua hari lalu, Muhammadiyah menerima kunjungan Sri Mulyani di kantornya. Paska audiensi tersebut, sikap Muhammadiyah melunak dan bahkan ingin membantu pemerintah mengkampanyekan tax amnesty ke perguruan tinggi.
Dari informasi yang diterima Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (16/9/2016), muncul surat edaran dari pimpinan pusat Muhammadiyah tentang masalah UU Pengampunan Pajak.
Advertisement
Baca Juga
Dalam surat edaran tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan sikapnya atas UU Pengampunan Pajak. Disebutkan bahwa Muhammadiyah menampik pemberitaan rencana judicial review UU Pengampunan Pajak bersumber dari pernyataan dan hasil keputusan resmi Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Ketua Umum Muhammadiyah Haedar Nashir dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti mencantumkan beberapa poin penting :
1. Sampai saat ini tidak ada keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah terkait dengan rencana melakukan judicial review atas UU Pengampunan Pajak. Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam mengambil kebijakan atau keputusan berusaha melakukannya secara seksama dan hati-hati dengan berpedoman pada prinsip dan ketentuan organisasi yang berlaku, menghindarkan hal-hal yang menimbulkan keresahan dan pro kontra yang tidak produktif. Serta mempertimbangkan maslahat dan mudharatnya dari berbagai aspek dan sudut pandang bagi kepentingan persyarikatan, umat, dan masyarakat luas.
2. Dalam hal tax amnesty, Pimpinan Pusat Muhammadiyah berusaha mendapatkan pemahaman yang benar dan menyeluruh dengan menggali informasi dari sumber-sumber yang dapat dipercaya, kredibel, dan independen. Pimpinan Pusat Muhammadiyah juga berdialog dengan sejumlah ahli dan pihak yang memperoleh pendalaman pemahaman secara objektif sebagai suatu bentuk komunikasi dan mendapatkan penjelasan yang berimbang.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menerima audiensi Menkeu, Dirjen Pajak, dan pejabat terkait lainnya. Hal demikian dimaksudkan agat Muhammadiyah dapat mengambil keputusan yang tepat, arif, dan bijaksana untuk sebesar-besarnya kepentingan atau kemaslahatan persyarikatan, umat, dan bangsa. Semua dilakukan secara demokratis, kritis, cerdas, elegan, dan bermartabat sehingga tidak ada intervensi dari atau dimanfaatkan oleh siapapun dan untuk kepentingan apapun di luar kepentingan persyarikatan, umat, dan bangsa.
3. Sebagai kekuatan dan organisasi masyarakat madani, Muhammadiyah senantiasa berjuang untuk kepentingan umat dan bangsa. Sesuai dengan identitasnya sebagai gerakan dakwah amar ma'ruf nahi munkar dan tajdid, Muhammadiyah berkomitmen untuk berjuang membela kepentingan umat dan bangsa, dan korektif terhadap kebijakan yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan saran-saran konstruktif tentang tax amnesty secara langsung kepada pemerintah, bukan melalui pernyataan media yang dapat menimbulkan salah penafsiran dan kontraproduktif.
Pemikiran Muhammadiyah
4. Dalam pertemuan dengan Menkeu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan pemikiran dan masukan kepada pemerintah tentang pelaksanaan tax amnesty khususnya dan kebijakan perpajakan pada umumnya, antara lain:
- Melaksanakan sosialisasi secara maksimal kepada seluruh elemen masyarakat dengan melibatkan unsur baik apartur pajak maupun masyarakat
- Meingkatkan kinerja, integritas, dan kredibilitas aparatur pajak untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pajak dan menumbuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak
- Memaksimalkan usaha-usaha mengembalikan uang negara yang tersimpan di luar negeri, khususnya dari kalangan konglomerat yang terindikasi menyimpan dana di luar negeri dan tidak mematuhi kewajiban membayar pajak
- Memastikan agar tax amnesty tidak menimbulkan dampak buruk terhadap hajat hidup rakyat, serta tidak mentoleransi tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan kecurangan pajak
- Melakukan reformasi institusi perpajakan dan mengoptimalkan usaha-usaha penarikan pajak dari Wajib Pajak sesuai UU dengan cara yang lebih sistematis, intensif, elegan, dan santun sehingga dapat meningkatkan pendapatan negara dari pajak sekaligus tingkat rasio pajak.
5. Demi menjaga solidaritas gerakan dan tertib organisasi, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengimbau kepada seluruh unsur Pembantu Pimpinan, Pimpinan Amal Usaha, Organisasi Otonom, serta Pimpinan dan anggota Persyarikatan di semua tingkatan baik mengenai tax amnesty maupun masalah-masalah strategis organisasi untuk :
- Tidak membuat pernyataan yang tidak sesuai dengan sikap resmi dan otoritas Persyarikatan
- Mengindahkan prinsip, peraturan, sistem, dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Persyarikatan
- Melakukan komunikasi, konsultasi, dan kerjasama sosialisasi dengan aparatur perpajakan dan pihak berwenang di semua struktur sehingga diperoleh pemahaman yang benar tentang pelaksanaan tax amnesty
- Menyiapkan hal-hal yang diperlukan jika UU tax amnesty dilakukan sepenuhnya oleh pemerintah. Walaupun dimungkinkan dilakukan judicial review oleh individu warga negara atau lembaga lain, secara hukum UU Tax Amnesty tetap berlaku sampai ada keputusan lain secara resmi dari MK. (Fik/Gdn)
Advertisement