Pertamina Tak Lakukan Reklamasi Jika Menang Tender PLTGU Jawa I

Sebelumnya, PLN menyatakan pengembang listrik yang memenangkan tender PLTGU Jawa I harus melakukan reklamasi.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Sep 2016, 19:18 WIB
Diterbitkan 25 Sep 2016, 19:18 WIB
Keren, PLTGU Ini Mampu Pasok Listrik Se-Jawa
Selain PLTGU Tanjung Priok untuk mengantisipasi krisis listrik di Jawa juga disiapkan beberapa proyek pembangkit listrik tambahan seperti PLTGU Muara Karang, PLTGU Muara Tawar dan PLTGU Grati, Jakarta, Kamis (4/9/2014) (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina (Persero) ‎telah menyiapkan lahan untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I dan  jika menjadi pemenang lelang tidak perlu melakukan reklamasi.

Vice President Corporate Communication Wianda Pusponegoro mengatakan, lahan yang disiapkan Pertamina untuk pembangunan PLTGU Jawa I sudah menjadi milik Pertamina sehingga jika menjadi pemenang lelang pengerjaan bisa lebih cepat dan tidak perlu melakukan reklamasi. Karena, pengadaan lahan memegang peran 70 persen dalam sebuah proyek.

"Kami sudah ada lahan di Jawa Barat untuk PLTU Jawa I,"‎ kata Wianda di Jakarta, Minggu (25/9/2016).

Menurut Wianda, jika harus mereklamasi lahan untuk membangun PLTGU Jawa I akan memakan waktu lebih lama. Pasalnya, harus menempuh perizinan yang lebih banyak lagi terkait permasalahan lingkungan.

‎"Kami lebih confidence dengan lahan yang sudah kami miliki karena tidak perlu lagi melakukan akuisisi lahan" terang Wianda.

‎Wianda memastikan Pertamina menyiapkan diri semaksimal mungkin untuk memenangkan proyek PLTGU Jawa I. Pasalnya, proyek tersebut menjadi faktor kesuksesan program 35 ribu megawatt (MW) yang digagas Presiden Joko Widodo.

‎"Kami menyiapkan dengan maksimal agar segala bentuk risiko bisa kami deteksi dari awal supaya tugas kami untuk membantu PLN menyukseskan program 35 ribu MW," tutur Wianda.

Sebelumnya, manajemen PT PLN (Persero) menyatakan pengembang listrik yang memenangkan tender pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Jawa I harus melakukan reklamasi.

Direktur ‎Pengadaan PLN Supangkat Iwan Santoso mengatakan, reklamasi pembangunan PLTGU Jawa I dengan kapasitas 2X 800 MW itu menjadi tanggungjawab pemenang tender nantinya. PLN tidak ikut terlibat dalam pemilihan lokasi pembangunan pembangkit.

"Reklamasi  tangung jawab pengembang, kan ada sanksinya kalau enggak berhasil," ujar Iwan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya