Indonesia Bakal Punya Kawasan Industri Halal di Pulau Jawa

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan kawasan industri halal.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Sep 2016, 20:50 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2016, 20:50 WIB
Ilustrasi makanan halal
Ilustrasi makanan halal (Reuters)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mengembangkan kawasan industri halal. Hal ini seiring besarnya permintaan produk halal di masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kemenperin Syarif Hidayat mengatakan, sebagai langkah awal, Kemenperin akan membentuk zona industri halal sebagai percontohan di Pulau Jawa. Pasalnya, Jawa merupakan pulau yang memiliki banyak kawasan industri.

“Pengembangan zona kawasan industri tersebut juga akan mempertimbangkan produk-produk yang memiliki orientasi ekspor, terutama ke negara-negara Timur Tengah," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (28/92016).

Dia menjelaskan, ‎kawasan industri halal di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Hal ini seiring jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 200 juta jiwa dari total penduduk Indonesia yang mencapai 235 juta jiwa.

Angka tersebut setara dengan jumlah muslim di enam negara Islam, yaitu Arab Saudi, Kuwait, Uni Emirat Arab, Qatar, Malaysia dan Turki. “Jadi, dapat dibayangkan, betapa besar jumlah produk baik makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya yang beredar di masyarakat dan dikonsumsi sehari-hari," kata dia.

Indonesia menempati posisi negara konsumen terbesar dari produk makanan halal dunia, yaitu sebesar US$ 197 miliar dan diikuti Turki sebesar US$ 100 miliar. Namun sayangnya Indonesia hanya menduduki peringkat ke-10 dalam industri dan pasar halal dunia, sedangkan Malaysia peringkat pertama.

"Perkembangan industri halal di Malaysia jauh lebih maju dibanding kita karena Malaysia sedang mengembangkan industri halalnya secara masif,” ungkap dia.

Menurut Syarif, industri nasional berpeluang besar memperluas pasar dan meningkatkan ekspor ke Timur Tengah karena selama ini pasar tersebut dibanjiri produk halal buatan Tiongkok dan Thailand.

“Kami juga mengharapkan adanya peningkatan investasi dari pelaku industri dalam negeri dengan adanya kesempatan yang sangat bagus ini,” kata dia.

Dia menyatakan, saat ini produk halal bukan hanya identik bagi kebutuhan masyarakat muslim saja, namun masyarakat non muslim di dunia juga mulai memilih mengkonsumsi produk halal. Faktanya, industri halal sudah berkembang di berbagai negara seperti Malaysia, Turki, Jepang, Singapura, Korea Selatan, sampai ke negara-negara Eropa.

"Bahkan, perusahaan-perusahaan produk makanan di Indo China (seperti Laos, Vietnam, Kamboja), Australia hingga Amerika Serikat, telah melihat isu halal ini sebagai sebuah peluang bisnis yang sangat baik untuk dikembangkan,” lanjut dia.

Berdasarkan perhitungan Kemenperin, permintaan produk makanan halal dunia akan mengalami pertumbuhan sebesar 6,9 persen dalam enam tahun ke depan, yaitu dari US$ 1,1 trilliun pada 2013 menjadi US$ 1,6 triliun di 2018.

"Industri halal pun tidak hanya mencakup produk makanan, namun produk dan jasa yang lebih luas termasuk Islamic Tourism, Halal Cosmetics & Personal Care, Islamic Finance, Halal Ingredients, dan Halal Pharmaceutical," ungkap Syarif.

Dia menambahkan, pihaknya tengah menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah mengenai pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Peraturan ini mulai berlaku tahun 2019 untuk semua produk makanan yang beredar di Indonesia harus sudah memiliki sertifikat halal," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya