Langkah Ditjen Pajak Atasi Antrean Peserta Tax Amnesty

Ditjen Pajak berlakukan status luar biasa mulai Kamis siang ini hingga Jumat 30 September 2016 terkait tax amnesty.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 29 Sep 2016, 14:43 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2016, 14:43 WIB
Ditjen Pajak berlakukan status luar biasa mulai Kamis siang ini hingga Jumat 30 September 2016 terkait tax amnesty.
Ditjen Pajak berlakukan status luar biasa mulai Kamis siang ini hingga Jumat 30 September 2016 terkait tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menetapkan status luar biasa terkait program pengampunan pajak atau tax amnesty. Lantaran antrean di kantor pajak mengular karena wajib pajak mengejar tarif 2 persen untuk periode pertama.

"Mulai siang ini sudah berlaku keadaan luar biasa," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Kantor DJP Pusat Jakarta, Kamis (29/9/2016).

Dia menuturkan, status ini diberlakukan pada 12.30 WIB sampai Jumat 30 September 2016. Dia mengatakan status tersebut diterapkan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak, KPP Madya Jakarta Jalan Ridwan Rais, Kanwil DJP Jakarta Khusus Jalan Kalibata, dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar Jalan Sudirman.

Dia menyatakan, dengan status luar biasa maka berlaku prosedur penerimaan SPH sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan Surat Pernyataan Dalam Hal Terjadi Gangguan Pada Jaringan dan/atau Keadaan Luar Biasa Pada Akhir Periode Penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH).

Hestu mengatakan, wajib pajak yang menerima SPH akan menerima tanda terima sementara (TTS). Kemudian, dalam waktu paling lama lima hari kerja dilakukan penelitian berkas dan diterbitkan tanda terima SPH.

Menurut Hestu, wajib pajak dapat mengambil tanda terima SPH secara langsung atau dikirimkan melalui pos bila dikehendaki.

"TTS  ini sebagai bukti sudah menyampaikan SPH tapi belum sah. Proses berikutnya penelitian petugas kami paling lama lima hari dan diserahkan tanda terima sahnya," ujar dia. (Amd/Ahm)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya