Produsen Khawatir Kenaikan Cukai Tinggi Bakal Picu Rokok Ilegal

Karakteristik konsumsi rokok beda dengan produk lain di mana masyarakat berupaya akan memenuhi konsumsi rokok tersebut.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Okt 2016, 11:51 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 11:51 WIB
Karakteristik konsumsi rokok beda dengan produk lain di mana masyarakat berupaya akan memenuhi konsumsi rokok tersebut.
Karakteristik konsumsi rokok beda dengan produk lain di mana masyarakat berupaya akan memenuhi konsumsi rokok tersebut.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah diminta tidak menaikkan tarif cukai rokok terlalu tinggi. Sebab produsen khawatir kenaikan cukai yang tinggi akan memicu peredaran rokok ilegal.

Member of Board Directors PT HM Sampoerna Tbk, Yos Adiguna Ginting mengatakan kenaikan tarif cukai mesti memperhatikan daya beli masyarakat. Dia bilang, karakteristik konsumsi rokok beda dengan produk lain di mana masyarakat berupaya akan memenuhi konsumsi rokok tersebut.

"Jangan lupa kalau produk ini tidak mengikuti daya beli maka muncul produk ilegal. Rokok beda dengan yang lain," kata dia Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (3/10/2016).

Kemudian, kenaikan cukai rokok mesti mempertimbangkan industri rokok. Terlebih, industri rokok menjadi kontributor utama penerimaan negara serta salah satu penyerap tenaga kerja terbesar.

"Sektor ini memiliki dua karakteristik satu penyerapan tenaga kerja terbesar, kedua kontribusi penerimaan negara," ungkap dia.

Dia bilang, pemerintah harus memutuskan tarif cukai sesuai dengan daya beli masyarakat yakni dengan menimbang laju inflasi.

"Tentu jangan tinggi-tinggi. Jadi sesuai kenaikan daya beli masyarakat inflasi plus dikit. Inflasi berapa tambahan x berapa satu atau dua persen," tukas dia.(Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya