Cukai Naik, Harga Rokok Sampoerna Ikut Naik?

PT HM Sampoerna Tbk bakal menyesuaikan harga rokok seiring keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 03 Okt 2016, 11:39 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2016, 11:39 WIB
PT HM Sampoerna Tbk bakal menyesuaikan harga rokok seiring keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.
PT HM Sampoerna Tbk bakal menyesuaikan harga rokok seiring keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok.

Liputan6.com, Jakarta - PT HM Sampoerna Tbk bakal menyesuaikan harga rokok seiring keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok pada tahun depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan tarif cukai rokok dengan komposisi tertinggi 13,46 persen dan terendah 0 persen atau rata-rata kenaikan sebesar 10,54 persen.

Member of Board Directors HM Sampoerna, Yos Adiguna Ginting menjelaskan, Sampoerna masih menunggu rincian tarif detil cukai rokok dari pemerintah. Oleh sebab itu, perseroan belum bisa memutuskan berapa besar kenaikan harga rokok Sampoerna. 

"Belum bisa dianalisa karena tarif detil belum muncul. Harga banderol belum muncul. Jadi kami menunggu sampai angka keluar karena struktur cukai cukup kompleks," jelas dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (3/10/2016).

Namun demikian, dia meminta pemerintah untuk berhati-hati dalam menaikkan tarif cukai rokok. Pasalnya, kenaikan yang terlalu tinggi berdampak pada industri rokok. Industri rokok sendiri memiliki kontribusi yang besar terhadap tenaga kerja dan penerimaan negara.

"Secara umum sektor ini sektor penting buat Indonesia baik penerimaan negara, ataupun penyerapan tenaga kerja. Maka perlu perhatian yang besar, memang sektor secara umum situasinya cukup sulit, trennya menurun," jelas dia.

Dia bilang, harga jual rokok akan keluar setelah pemerintah mengeluarkan rincian tarif cukai. "Tunggu beberapa hari pasti setiap pabrikan sudah bisa beri karena masing-masing merk, dia di tipe mana, range harga berapa angka beda-beda. Tunggu 1 dan 2 hari hasil evaluasi kita," tutup dia.

Sebelumnya pada 30 September 2016, pemerintah akhirnya memutuskan menaikkan nilai cukai rokok untuk 2017. Keputusan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.010/2016. Cukai ini berlaku pada 1 Januari 2017.

"Dalam kebijakan baru ini menyebutkan kenaikan tarif tertinggi adalah sebesar 13,46 persen untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM) dan terendah adalah sebesar 0 persen untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB, dengan kenaikan rata-rata tertimbang sebesar 10,54 persen. Selain kenaikan tarif, juga kenaikan harga jual eceran (HJE) dengan rata-rata sebesar 12,26 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Isu kenaikan cukai rokok memang menjadi perbincangan. Bahkan isu itu meresahkan masyarakat. Sri Mulyani mengatakan, keberadaan rokok memang tidak bisa ditampik memiliki dampak kesehatan. Kenaikan cukai ini juga untuk mengendalikan konsumsi dan peredaran rokok di masyarakat. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya