Rupiah Kembali ke Level 12.900 per Dolar AS

Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tak banyak bergerak pada perdagangan Selasa pekan ini.

oleh Arthur Gideon diperbarui 04 Okt 2016, 12:55 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 12:55 WIB
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tak banyak bergerak pada perdagangan Selasa pekan ini.
Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tak banyak bergerak pada perdagangan Selasa pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) tak banyak bergerak pada perdagangan Selasa pekan ini. Senitmen negatif dari luar berhasil ditangkal dengan sentimen positif dari dalam negeri. 

Mengutip Bloomberg, Selasa (4/10/2016), rupiah dibuka di angka 12.987 per dolar AS, tak berbeda jauh dengan penutupan perdagangan sebelumnya yang ada di angka 12.983 per dolar AS.

Sejak pagi hingga siang hari ini rupiah bergerak di kisaran 12.977 per dolar AS hingga 12.995 per dolar AS. Jika dihitung sejak awal tahun, rupiah mampu menguat 5,77 persen.

Sedangkan berdasarkan Kurs Referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), rupiah dipatok di angka 12.988 per dolar AS, menguat jika dibandingkan dengan patokan sebelumnya yang ada di angka 13.010 per dolar AS.

Sebenarnya, beberapa mata uang di negara berkembang tertekan pada perdagangan hari ini karena ada ekspektasi kenaikan suku bunga Bank Sentral AS atau The Federal Reserve (The Fed).

"Dolar AS menguat karena ada data-data ekonomi yang menunjukkan perbaikan sehingga mendorong rencana kenaikan suku bunga The Fed pada November nanti," jelas analis Malayan Banking Bhd, Singapura, Christopher Wong.

Namun sentimen negatif dari luar tersebut masih bisa ditahan dengan sentimen positif dari dalam negeri. Ekonom PT Samuel Sekuritas Rangga Cipta menjelaskan, realisasi program tax amensty memberikan dampak positif sehingga rupiah mampu bertahan.

Untuk diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan dari hasil akhir periode I pengampunan pajak (tax amnesty), penerimaan uang tebusan mencapai Rp 97,2 triliun. Dari jumlah tersebut, deklarasi harta mencapai Rp 4.500 triliun dan repatriasi Rp 137 triliun.

"Penerimaan tax amnesty periode I, nilainya tidak banyak berubah menjadi Rp 97,2 triliun. Deklarasi harta perkiraan berdasarkan nilai, kalau kita kalikan Rp 97,2 triliun dikali 100/2 bisa mencapai Rp 4.500 triliun,"‎ ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Senin (3/9/2016).

Sementara dari sisi wajib pajak, peserta non-UMKM jumlahnya mencapai 61.873 wajib pajak atau sekitar 16 persen. Sedangkan yang UMKM mencapai 14.338 wajib pajak.

"Yang wajib pajak badannya sendiri 76.211. Dari wajib pajak badan, yang wajib pajak non-UMKM 236.934, wajib pajak UMKM jumlahnya 54.319. Sehingga total ada 367.464 wajib pajak," kata dia. (Gdn/Ndw)

 

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya